Kabar

Danantara Siapkan Biaya Verifikasi Ekspor 2027, Pemerintah Revisi Aturan DHE SDA

Visualisasi abstrak sistem data digital dan grafik perdagangan komoditas ekspor.

Portal NADI Mulai Beroperasi Penuh Januari, Sementara Revisi DHE Diarahkan untuk Mendorong Konversi Dolar ke Rupiah

Depok, Stapo.id – Pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia akan memasuki tahap baru pada 2027. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berencana mulai memungut biaya verifikasi ekspor ketika portal pemantauan National Data Intelligence (NADI) beroperasi penuh pada 1 Januari 2027. Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk meningkatkan konversi dolar Amerika Serikat ke rupiah.

Direktur Utama DSI Luke Mahony mengatakan besaran biaya verifikasi masih dibahas bersama kementerian terkait dan pemegang saham. Menurutnya, kepastian tarif diperlukan agar eksportir memperoleh kejelasan sebelum sistem diterapkan secara penuh.

DSI sebelumnya telah meluncurkan NADI dan saat ini menguji platform tersebut bersama sejumlah eksportir terpilih. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data kontrak ekspor, volume pengiriman, harga, spesifikasi produk, pelacakan kapal, hingga repatriasi devisa. Pada tahap awal, pemantauan mencakup komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.

Melalui integrasi data tersebut, DSI berupaya mengidentifikasi ketidaksesuaian transaksi yang berpotensi menunjukkan kebocoran nilai ekspor. Jika ditemukan indikasi anomali yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil pemantauan dapat diteruskan kepada kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan.

Revisi DHE SDA Ditujukan untuk Meningkatkan Konversi Rupiah

Pada saat bersamaan, pemerintah menyiapkan perubahan kebijakan DHE SDA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan revisi tersebut diarahkan untuk meningkatkan porsi dolar AS hasil ekspor yang dikonversi ke rupiah. Langkah ini diharapkan memperkuat likuiditas dan pasar keuangan domestik.

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya juga mengonfirmasi rencana perubahan aturan tersebut pada Selasa (3/11/2026). Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan mempertimbangkan masukan dari pengusaha serta eksportir. Namun, baik Suahasil maupun Budi belum mengungkapkan rincian ketentuan yang akan diubah.

Dalam aturan yang berlaku melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA selama 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan minimal 30% selama paling sedikit tiga bulan. Konversi DHE dari valuta asing ke rupiah saat ini dibatasi maksimal 50% dari total DHE SDA perusahaan.

Pemerintah menegaskan revisi DHE SDA merupakan agenda tersendiri dan tidak berkaitan langsung dengan operasional DSI. Dengan demikian, kedua kebijakan tersebut memiliki fokus berbeda: DSI memperkuat pengawasan dan verifikasi transaksi ekspor, sedangkan revisi DHE diarahkan pada pengelolaan devisa yang masuk ke dalam negeri.

Kedua perkembangan ini menjadi perhatian pelaku usaha karena berpotensi memengaruhi proses administrasi, biaya ekspor, serta pengelolaan arus kas perusahaan. Kepastian tarif verifikasi dan rincian aturan DHE nantinya akan menjadi faktor penting bagi eksportir dalam menyesuaikan kegiatan usaha mereka.

Disclaimer: Konten ini adalah materi iklan dari MGID. Stapo.id tidak terkait dengan materi iklan ini.