Tata Niaga Ekspor Melalui PT DSI Resmi Diberlakukan Pemerintah

Depok, Stapo.id – Transformasi besar dalam **tata niaga ekspor** Indonesia kini resmi berlaku mulai hari ini, 1 Juni 2026. Pemerintah menetapkan kebijakan pelaporan satu pintu untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kini memegang peran sentral sebagai pengelola tunggal seluruh kegiatan tersebut.
Langkah strategis ini merespons kekhawatiran Presiden Prabowo Subianto terkait kebocoran kekayaan negara. Beliau menyebutkan potensi kerugian mencapai 908 miliar dolar AS selama puluhan tahun terakhir. Praktik manipulasi nilai dan harga ekspor menjadi penyebab utama aliran dana keluar negeri yang tidak tercatat.
Tahapan Implementasi Baru Tata Niaga Ekspor
Pemerintah merancang tiga fase transisi untuk memastikan kelancaran sistem perdagangan internasional yang baru ini. Fase pertama berlangsung mulai Juni hingga Agustus 2026 dengan kewajiban lapor bagi para eksportir. Perusahaan tetap menjalankan operasional seperti biasa namun wajib mengirimkan data transaksi secara waktu nyata ke DSI.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa periode awal ini merupakan masa transisi yang sangat krusial. “Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Airlangga.
Fase kedua akan dimulai pada September 2026 di mana DSI bertindak sebagai eksportir resmi. Nama pelaku usaha tetap tercatat sebagai pemilik barang dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Terakhir, pada awal 2027, seluruh mekanisme **tata niaga ekspor** akan berjalan sepenuhnya di bawah kendali tunggal DSI.
Upaya Menutup Celah Kebocoran Devisa Negara
COO Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa posisi DSI sangat berbeda dengan lembaga perantara biasa. DSI memposisikan diri sebagai pembeli yang mengambil alih komoditas dari produsen domestik untuk pasar global. Strategi ini bertujuan menghilangkan praktik penetapan harga yang tidak wajar antara perusahaan terafiliasi.
Dony Oskaria memastikan bahwa DSI berfungsi sebagai buyer dan bukan sekadar perantara pasif. Dengan mekanisme ini, pemerintah memiliki visibilitas penuh terhadap harga jual sesungguhnya di pasar internasional. Upaya ini akan memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah dalam jangka panjang.
Reformasi **tata niaga ekspor** ini menjadi momentum penting bagi kedaulatan ekonomi Indonesia di mata dunia. Kehadiran DSI bukan hanya soal administrasi, melainkan upaya mengembalikan hak negara atas kekayaan alamnya sendiri. Jika berjalan konsisten, sistem ini akan memberikan tambahan pendapatan signifikan melalui pajak dan royalti yang akurat.

