Bahaya Under Invoicing Merugikan Keuangan Negara Triliunan Rupiah

Depok, Stapo.id – Bahaya under invoicing menjadi sorotan utama Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna bersama DPR RI baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi nilai ekspor ini telah menguras kekayaan nasional secara masif. Prabowo mengungkapkan kerugian negara mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp15.400 triliun selama 34 tahun terakhir. Angka tersebut mencerminkan betapa seriusnya ancaman ini terhadap stabilitas ekonomi Indonesia di masa depan.
Presiden menyampaikan pandangan tersebut saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2027. Ia menilai Indonesia sebenarnya mencatat surplus perdagangan yang cukup konsisten setiap tahunnya. Namun, kekayaan hasil ekspor tersebut justru tidak sepenuhnya mengalir kembali ke dalam negeri. Eksportir justru menahan aliran modal di luar negeri melalui skema manipulasi perdagangan internasional.
Prabowo menyebut fenomena ini sebagai tindakan penipuan atau fraud yang sangat merugikan rakyat. “Under invoicing merupakan bentuk fraud atau penipuan dalam perdagangan internasional,” ujar Prabowo. Ia menjelaskan bahwa eksportir sengaja menjual komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri. Harga yang mereka catat jauh lebih rendah daripada harga pasar yang sebenarnya berlaku.
Mengenal Mekanisme dan Bahaya Under Invoicing
Pelaku biasanya melaporkan nilai barang lebih murah pada dokumen resmi ekspor mereka. Sebagai contoh, harga batu bara senilai US$100 hanya tertulis US$70 di atas kertas. Selisih harga tersebut kemudian mereka simpan pada rekening bank di negara asing. Skema ini membuat negara kehilangan potensi pajak dan devisa hasil ekspor secara signifikan.
Data perdagangan nasional juga menjadi tidak akurat akibat laporan yang palsu tersebut. Pemerintah pun sulit mengambil kebijakan ekonomi yang tepat tanpa data yang valid. Selain itu, devisa yang seharusnya menguatkan sistem keuangan domestik justru mengalir keluar negeri. Upaya pemerintah kini berfokus untuk menekan dampak buruk dari bahaya under invoicing ini secara konsisten.
Dampak Luas Terhadap Kesejahteraan Rakyat
Kebocoran kekayaan nasional ini membatasi kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai layanan publik. Anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur menjadi sangat terbatas dan tidak maksimal. Prabowo menyinggung bahwa kebocoran ini bahkan menghambat peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara dan guru. Segelintir pihak di luar negeri justru menikmati dana yang seharusnya menjadi hak rakyat tersebut.
Sektor sumber daya alam seperti batu bara dan sawit paling sering mengalami praktik ini. Perusahaan biasanya memanfaatkan perusahaan cangkang di negara dengan pajak yang sangat rendah. Pengetatan tata niaga ekspor kini menjadi langkah mendesak yang harus segera pemerintah lakukan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap arus devisa hasil ekspor demi menjaga kedaulatan ekonomi kita.
Kesimpulannya, fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi pajak melainkan ancaman bagi kedaulatan ekonomi nasional. Pemerintah harus bertindak sangat tegas untuk mengatasi bahaya under invoicing secara menyeluruh di masa mendatang. Tanpa pengawasan ketat, kekayaan alam Indonesia akan terus menguap tanpa memberi manfaat bagi rakyat. Penegakan hukum yang kuat menjadi kunci utama untuk mengembalikan hak-hak ekonomi negara.
