Kebijakan Ekspor Satu Pintu Melalui PT DSI Siap Tutup Kebocoran Devisa

Depok, Stapo.id – Kebijakan Ekspor Satu Pintu resmi menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengamankan kekayaan negara dari praktik manipulasi nilai. Presiden Prabowo Subianto menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola tunggal komoditas strategis nasional. Langkah ini bertujuan menutup lubang kerugian negara yang mencapai Rp15.400 triliun selama 34 tahun terakhir.
PT DSI Menjadi Pengekspor Tunggal Komoditas Strategis
Pemerintah menetapkan tiga komoditas utama dalam fase awal kebijakan besar ini. Komoditas tersebut meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi atau ferro alloy. Ketiga sektor ini menyumbang devisa yang sangat besar bagi perekonomian nasional setiap tahunnya.
Presiden Prabowo menyampaikan kebijakan ini pada Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” tegasnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pembentukan entitas baru untuk menjalankan misi besar ini. “Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga kepada awak media. Pembentukan ini menandai dimulainya era baru tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Mekanisme Transaksi dan Tahapan Transformasi Bisnis
DSI akan bertindak sebagai pembeli langsung dari produsen domestik sebelum menjualnya ke pasar global. CEO Danantara Rosan Roeslani menekankan bahwa transparansi menjadi landasan utama operasional perusahaan tersebut. Sistem ini akan meminimalkan praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar yang merugikan.
“Membentuk satu badan, bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia, di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi,” jelas Rosan. Ia juga menambahkan bahwa fase pelaporan akan dimulai pada bulan Juni hingga Desember 2026 mendatang sebagai masa transisi.
Managing Director Danantara Rohan Hafas mengonfirmasi peran aktif DSI dalam rantai pasok perdagangan internasional. “Bukan pihak perantara lagi ya, buyer,” ujar Rohan saat menjelaskan fungsi teknis perusahaan. DSI akan menyerap produk dari eksportir lokal untuk dipasarkan ke luar negeri secara terpusat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong penyelesaian regulasi teknis ini dengan sangat cepat demi kepastian usaha. “Hari ini harus selesai. Paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” ungkapnya. Ketegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam secara total.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar internasional secara signifikan. Dengan satu pintu, Indonesia bisa menentukan harga referensi yang lebih adil bagi produk unggulan nasional. Hal ini sekaligus mendorong repatriasi devisa hasil ekspor masuk kembali ke sistem perbankan domestik secara transparan.
Penerapan sistem Ekspor Satu Pintu merupakan langkah transformatif yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah dan pelaku usaha. Meski pasar modal sempat merespons dengan penuh kehati-hatian, stabilitas ekonomi jangka panjang tetap menjadi prioritas utama. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada efisiensi birokrasi dan integritas pengelolaan PT DSI di masa depan.
