Kabar

Danantara Sumberdaya Indonesia Siapkan Platform Ekspor SDA 1 September 2026

Ilustrasi konseptual platform ekspor SDA komoditas strategis Indonesia dalam bentuk dashboard digital modern

Depok, Stapo.id – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bersiap memasuki tahap baru pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia. Perusahaan yang berada di bawah ekosistem Danantara tersebut menargetkan peluncuran platform tata kelola ekspor SDA pada 1 September 2026, sebagai bagian dari implementasi mandat baru perusahaan.

Platform tersebut akan menjadi fondasi bagi DSI dalam menjalankan perannya sebagai perantara tunggal ekspor SDA strategis. Pada tahap awal, komoditas yang menjadi cakupan mandat DSI meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. DSI sendiri mulai menjalankan mandatnya pada 1 Juni 2026.

Direktur Keuangan dan Treasury DSI, Sinthya Roesly, menjelaskan bahwa platform yang diluncurkan pada September akan digunakan untuk mengonsolidasikan data ekspor, termasuk informasi kontrak komersial dari eksportir. Sistem tersebut nantinya dikembangkan menjadi portal ekspor yang dapat digunakan dalam proses implementasi yang lebih luas.

Sistem Ekspor Akan Terhubung dengan Tujuh Kementerian dan Lembaga

Dari sisi teknologi dan tata kelola, platform DSI tidak berdiri sendiri. Sistem tersebut dirancang terintegrasi dengan berbagai sistem pemerintah, termasuk Minerba Online Monitoring System (MOMS), e-PNBP, INATRADE, CEISA 4.0, Coretax, SiMoDIS, Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Online Single Submission (OSS).

Sistem-sistem tersebut kemudian akan terhubung dengan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan yang mengelola Indonesia National Single Window secara elektronik. Integrasi tersebut diharapkan memberikan DSI visibilitas yang lebih baik terhadap aktivitas ekspor komoditas strategis.

Menurut keterangan resmi DSI, sejak mulai beroperasi pada Juni, perusahaan telah membangun visibilitas terhadap ekspor komoditas strategis dengan nilai lebih dari US$14 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya aktivitas perdagangan yang nantinya berada dalam cakupan sistem tata kelola DSI.

Tujuan utama sistem tersebut bukan sekadar memindahkan proses ekspor ke platform baru. DSI mendapat mandat untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola sekaligus mengoptimalkan nilai ekspor komoditas strategis Indonesia. Salah satu persoalan yang ingin ditekan adalah potensi manipulasi harga melalui praktik seperti under-invoicing dan transfer pricing.

DSI Uji Coba dengan Eksportir

Setelah platform diluncurkan pada 1 September, DSI menargetkan tahap pengujian bersama sejumlah eksportir pada akhir September atau pertengahan Oktober 2026. Uji coba tersebut akan menjadi tahap penting untuk melihat kesiapan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas.

DSI juga telah membangun industry task force bersama sejumlah organisasi usaha, antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Kelompok tersebut akan memberikan masukan dari sisi pelaku industri, menguji platform dan membantu mengidentifikasi persoalan yang mungkin muncul sebelum sistem diterapkan secara lebih luas.

Keterlibatan asosiasi industri menjadi penting karena perubahan tata kelola ekspor akan berpengaruh langsung terhadap perusahaan yang melakukan perdagangan komoditas strategis. Pemerintah dan DSI perlu memastikan sistem baru tidak menimbulkan gangguan terhadap kelancaran ekspor maupun menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Setelah 1 Januari 2027, Modelnya Masih Akan Dievaluasi

Menariknya, peluncuran platform pada 1 September belum berarti model tata kelola ekspor DSI sudah menjadi bentuk final.

Sinthya menjelaskan, DSI untuk sementara akan menjalankan fungsi intermediary atau perantara tunggal hingga akhir 2026. Setelah periode tersebut, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan evaluasi selama tiga bulan untuk menentukan model pelaksanaan berikutnya.

Dengan demikian, setelah 1 Januari 2027, terdapat kemungkinan DSI tetap menjalankan fungsi sebagai perantara atau beralih ke model lain sesuai hasil evaluasi dan perkembangan regulasi.

Mandat DSI sendiri tidak hanya mencakup fungsi perantara. Berdasarkan penjelasan DSI, perusahaan juga memiliki peran sebagai pemilik barang yang melakukan ekspor, yakni membeli komoditas dari produsen kemudian menjalankan fungsi perdagangan ke pasar internasional. Namun, untuk tahap awal hingga akhir 2026, DSI memilih menjalankan fungsi perantara terlebih dahulu.

Siapa Saja Pengurus Danantara Sumberdaya?

Bersamaan dengan persiapan operasional tersebut, DSI pada 24 Agustus mengumumkan struktur direksi dan komisaris perusahaan.

Luke Thomas Mahony ditunjuk sebagai Direktur Utama. Posisi Direktur Keuangan dan Treasury ditempati Sinthya Roesly, sementara Nur Hidayat Udin menjadi Direktur Manajemen Risiko dan Ivan Ferdiansyah Baely menjabat Direktur Legal dan Kepatuhan.

Untuk jajaran komisaris, M. Syaifurrahman Noer ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Jajaran komisaris juga diisi Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Mari Elka Pangestu, serta Harold Tjiptadjaja.

Komposisi tersebut memperlihatkan kebutuhan DSI terhadap keahlian yang beragam, mulai dari pertambangan dan energi, kebijakan ekonomi, investasi, keuangan hingga hukum dan manajemen risiko.

Potensi Dampak bagi Ekonomi Indonesia

Pembentukan DSI dan platform ekspor tersebut memiliki arti strategis karena komoditas yang menjadi cakupan awal merupakan sumber utama perdagangan luar negeri Indonesia. Batu bara, kelapa sawit dan produk ferroalloy memiliki nilai ekspor yang besar sehingga peningkatan transparansi transaksi dapat berdampak pada penerimaan negara dan optimalisasi nilai komoditas.

Dengan konsolidasi data kontrak dan transaksi, pemerintah juga berpeluang mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai harga dan volume perdagangan komoditas strategis. Hal ini dapat membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian nilai transaksi sekaligus memperkuat pengawasan.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada implementasinya. Sistem baru harus mampu meningkatkan transparansi tanpa menghambat proses ekspor yang selama ini dilakukan pelaku usaha. Karena itu, uji coba dengan eksportir dan keterlibatan asosiasi industri menjadi tahapan penting sebelum model tersebut diterapkan secara penuh.

Aspek biaya juga masih menjadi salah satu hal yang belum final. Skema margin atau imbal jasa DSI dalam menjalankan peran tata kelola ekspor masih dalam tahap penghitungan dan konsultasi dengan pihak terkait.

Dengan platform yang ditargetkan meluncur pada 1 September, Danantara Sumberdaya Indonesia memasuki fase penting dalam upaya pemerintah membangun tata kelola baru ekspor SDA strategis. Keberhasilan tahap awal ini akan menjadi dasar evaluasi untuk menentukan bagaimana peran DSI dalam perdagangan komoditas nasional setelah memasuki 2027.