Pemerintah Kembali Akan Ubah Aturan DHE SDA, Masukan Eksportir Jadi Pertimbangan

Revisi Regulasi Masih Dibahas, Pemerintah Belum Ungkap Rincian Perubahan
Depok, Stapo.id – Pemerintah berencana kembali mengubah aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan rencana tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Budi mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi terhadap perubahan aturan tersebut. Namun, ia belum memerinci ketentuan apa saja yang akan disesuaikan. Menurutnya, usulan dari pengusaha dan eksportir akan menjadi bahan pembahasan sebelum perubahan kebijakan dipastikan.
Dikutip dari ANTARA, Budi menegaskan bahwa rencana penyesuaian DHE SDA tidak berkaitan dengan operasionalisasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pemerintah juga tengah mengevaluasi kesiapan skema ekspor satu pintu melalui perusahaan tersebut yang direncanakan mulai berjalan pada 1 Januari 2027.
Aturan DHE SDA Telah Beberapa Kali Direvisi
DHE SDA merupakan devisa yang diperoleh eksportir dari kegiatan ekspor sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Kebijakan penempatannya diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri, mendukung stabilitas ekonomi, serta memperkuat pendanaan bagi kegiatan usaha.
Ketentuan tersebut berawal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025, PP Nomor 2 Tahun 2026, dan PP Nomor 21 Tahun 2026 sebagai perubahan terhadap aturan sebelumnya.
PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA selama 12 bulan. Untuk sektor migas, kewajiban penempatan ditetapkan minimal 30% selama sedikitnya tiga bulan.
Jika rencana terbaru terealisasi, perubahan berikutnya akan menjadi revisi keempat terhadap regulasi DHE SDA sejak aturan awal diterbitkan pada 2023.
Dampak bagi Eksportir Masih Menunggu Kepastian
Rencana revisi ini menjadi perhatian pelaku usaha karena ketentuan penempatan devisa berpengaruh terhadap pengelolaan arus kas, kebutuhan modal kerja, serta fleksibilitas penggunaan valuta asing oleh eksportir.
Meski demikian, dampak perubahan belum dapat dinilai secara pasti sebelum pemerintah mengumumkan rancangan ketentuan baru. Pelaku usaha perlu mencermati hasil pembahasan dan sosialisasi resmi, terutama mengenai persentase penempatan, jangka waktu, instrumen yang diperbolehkan, serta mekanisme penggunaan dana.
Pemerintah menyatakan masukan pengusaha dan eksportir akan dibahas lebih lanjut. Dengan demikian, rencana perubahan ini masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan baru yang berlaku.
