Kabar

BEI Ubah Pengawasan Saham, Investigasi Manipulasi Harga Tak Lagi Andalkan UMA

Ilustrasi konsep pengawasan saham dan transparansi pasar modal

Depok, Stapo.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan mekanisme pengawasan perdagangan saham dengan mengutamakan investigasi yang lebih terarah terhadap transaksi yang terindikasi manipulasi harga. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Melalui mekanisme baru, BEI akan mengurangi penggunaan pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dan langsung mengumumkan dimulainya investigasi apabila ditemukan indikasi awal manipulasi harga. Pengumuman itu dapat mencakup saham yang diperiksa, periode transaksi, serta jumlah pihak dan anggota bursa yang terlibat.

Pengawasan Beralih ke Rekening Efek

Jeffrey menjelaskan, BEI juga akan mengurangi penggunaan suspensi perdagangan saham secara keseluruhan dan lebih mengutamakan pembatasan atau pembekuan rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran. Langkah ini diharapkan menjaga likuiditas perdagangan sekaligus memungkinkan pengawasan lebih terfokus kepada pihak yang dicurigai.

Menurut Jeffrey, penghentian perdagangan saham selama ini mendapat masukan karena dapat mengganggu likuiditas dan menyulitkan investor ritel yang membutuhkan fleksibilitas untuk bertransaksi. Mekanisme baru tersebut akan disosialisasikan kepada anggota bursa, dengan target penerapan pada awal November 2026. Meski demikian, pengumuman investigasi bukan berarti pelanggaran telah terbukti.

Komite HSC Diperluas, Buyback Tanpa RUPS Diperpanjang

Selain memperbarui pengawasan transaksi, BEI memperluas keanggotaan komite High Shareholding Concentration (HSC) dari empat menjadi sembilan orang. Lima anggota eksternal berasal dari unsur investor asing, akademisi, ahli tata kelola, dan pelaku industri pasar modal. Mereka mencakup F. Chapman Taylor, Prof. Dr. Mardiasmo, Prof. Dr. Eduardus Tandelilin, Alex Widi, dan Joshua Arief Tanja.

Perluasan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan objektivitas penilaian saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. HSC menjadi perhatian dalam pembenahan pasar modal, terutama setelah penyedia indeks global MSCI menyoroti persoalan transparansi dan praktik perdagangan terkoordinasi di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perpanjangan relaksasi buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, dari sebelumnya berakhir pada Desember 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan, perpanjangan tersebut memberikan kepastian waktu bagi emiten yang ingin membeli kembali sahamnya. Namun, pelaksanaan buyback tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, keterbukaan informasi, serta kewajiban minimum saham beredar di publik atau free float.

Disclaimer: Konten ini adalah materi iklan dari MGID. Stapo.id tidak terkait dengan materi iklan ini.