BEI Berencana Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1

Depok, Stapo.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas minimum harga saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Jika saat ini harga terendah berada di level Rp50 per saham, bursa tengah menyiapkan kebijakan baru yang memungkinkan saham diperdagangkan mulai Rp1 per lembar.
Rencana tersebut disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik pada 20 Agustus 2026. Menurut BEI, penghapusan batas minimum Rp50 ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi transaksi sekaligus memperbaiki proses price discovery, yakni pembentukan harga saham berdasarkan interaksi permintaan dan penawaran di pasar.
Dengan aturan baru tersebut, saham yang selama ini tertahan di level Rp50 berpotensi memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah. Namun, perubahan ini bukan berarti seluruh saham di BEI akan turun menjadi Rp1. Angka tersebut merupakan batas minimum harga perdagangan yang diperbolehkan apabila rencana regulasi baru diberlakukan.
BEI Siapkan Mekanisme Perdagangan Baru
BEI tidak langsung menerapkan kebijakan tersebut. Bursa terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan pelaku industri, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). BEI juga telah berdiskusi dengan investor global untuk mendapatkan masukan mengenai rencana perubahan tersebut.
Selain batas harga minimum, BEI juga menyiapkan penyesuaian ketentuan auto rejection. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas auto rejection akan menggunakan nilai nominal Rp1, bukan persentase seperti pada kelompok harga lainnya. Sementara saham pada rentang Rp11-Rp200 akan memiliki batas auto rejection tertentu, begitu pula kelompok harga Rp201-Rp5.000 dan di atas Rp5.000.
Perubahan tersebut berkaitan erat dengan rencana bursa untuk memberikan mekanisme perdagangan yang lebih fleksibel bagi saham berharga rendah. BEI memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat apabila saham tertentu yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.
Saham Gocap Bisa Memiliki Ruang Pergerakan Lebih Luas
Selama ini, saham yang telah mencapai Rp50 menghadapi batas bawah sehingga tidak dapat diperdagangkan lebih rendah di pasar reguler. Kondisi tersebut membuat pergerakan harga saham berharga rendah menjadi sangat terbatas.
Dengan kemungkinan batas minimum Rp1, mekanisme pasar dapat memberikan ruang lebih luas untuk menemukan harga yang mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran. Sejumlah analis juga melihat perubahan tersebut berpotensi membantu mengurai antrean transaksi pada saham yang selama ini tertahan di level Rp50.
Namun, kebijakan tersebut sekaligus memiliki konsekuensi bagi investor. Saham dengan harga sangat rendah dapat memiliki risiko volatilitas yang tinggi. Harga Rp1 juga tidak berarti saham tersebut menjadi murah secara fundamental, karena penilaian suatu perusahaan tetap perlu mempertimbangkan kinerja keuangan, prospek bisnis, jumlah saham beredar, dan kapitalisasi pasarnya.
Ditargetkan Berlaku September 2026
BEI masih perlu menyelesaikan pembahasan teknis dan memastikan kesiapan sistem perdagangan Anggota Bursa sebelum kebijakan diberlakukan. Berdasarkan rencana yang disampaikan bursa, uji coba perubahan batas minimum harga dan mekanisme terkait dijadwalkan pada 22 dan 29 Agustus 2026. Sementara implementasi secara penuh ditargetkan mulai 7 September 2026.
Perubahan ini menjadi salah satu bagian dari langkah BEI memperbarui mekanisme perdagangan saham Indonesia. Di tengah upaya memperluas likuiditas dan meningkatkan kualitas pembentukan harga, keberhasilan kebijakan tersebut nantinya akan sangat bergantung pada kesiapan sistem, respons investor, serta kemampuan bursa menjaga perlindungan investor.
Bagi pasar modal Indonesia, batas minimum Rp1 berpotensi menjadi perubahan penting karena mengakhiri era harga saham terendah Rp50 yang selama ini dikenal luas sebagai saham gocap. Namun, investor tetap perlu melihat perubahan tersebut sebagai penyesuaian mekanisme perdagangan, bukan sebagai sinyal bahwa saham berharga Rp1 otomatis memiliki prospek investasi yang menarik.

