Mulai Oktober 2026, MDR QRIS 0 Persen Diperluas, Transaksi hingga Rp500 Ribu Tetap Gratis untuk Usaha Mikro

Depok, Stapo.id – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan baru ini memberikan biaya MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant, sementara khusus merchant Usaha Mikro (UMI), fasilitas MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu.
Kebijakan tersebut diumumkan BI pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari penguatan sistem pembayaran digital nasional. Dengan perubahan ini, merchant kecil, menengah, dan besar memperoleh tarif MDR 0 persen untuk transaksi sampai Rp100 ribu. Sebelumnya, kategori merchant tersebut dikenakan MDR QRIS sebesar 0,7 persen.
Sementara itu, ketentuan untuk usaha mikro memberikan manfaat yang lebih besar. Merchant UMI tetap memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu. Untuk transaksi UMI di atas nominal tersebut, tarif MDR yang berlaku adalah 0,3 persen.
Beban Biaya Transaksi Pelaku Usaha Berkurang
MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyelenggara jasa pembayaran ketika transaksi dilakukan menggunakan QRIS. Dengan MDR 0 persen, merchant tidak mengalami potongan MDR atas transaksi yang masuk dalam batas nominal yang ditetapkan BI.
Bagi pelaku usaha mikro, kebijakan ini dapat memberikan ruang lebih besar untuk mempertahankan margin keuntungan. Misalnya, pedagang yang menerima pembayaran QRIS sebesar Rp500 ribu dalam satu transaksi tidak dikenakan MDR selama merchant tersebut masuk kategori UMI.
Kebijakan ini juga memperluas manfaat digitalisasi kepada pelaku usaha dengan skala yang berbeda. Merchant kecil, menengah, dan besar memperoleh pembebasan MDR untuk transaksi hingga Rp100 ribu, sedangkan usaha mikro mendapatkan batas yang lebih tinggi hingga Rp500 ribu.
BI menyatakan perluasan MDR 0 persen ditujukan untuk memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha. Langkah tersebut diharapkan membuat manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.
Bukan Berarti Semua Transaksi QRIS Gratis untuk Merchant
Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan berarti seluruh transaksi QRIS akan terbebas dari MDR.
Mulai 1 Oktober 2026, skemanya menjadi berbeda berdasarkan kategori merchant dan nilai transaksi. Usaha mikro memperoleh MDR 0 persen hingga Rp500 ribu, sedangkan usaha kecil, menengah, dan besar memperoleh MDR 0 persen hingga Rp100 ribu. Transaksi di atas batas tersebut tetap mengikuti tarif MDR yang berlaku.
Selain itu, MDR merupakan biaya pada sisi merchant, bukan biaya yang seharusnya dibebankan kepada konsumen. Dengan demikian, konsumen yang membayar menggunakan QRIS tidak otomatis dikenakan biaya tambahan hanya karena adanya MDR.
Dorong Digitalisasi UMKM
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini berpotensi memperkuat adopsi pembayaran digital, terutama pada usaha mikro dan sektor perdagangan dengan nilai transaksi relatif kecil.
Bagi UMKM, setiap pengurangan biaya transaksi dapat memberikan ruang untuk meningkatkan margin, menekan harga, atau dialihkan untuk kebutuhan operasional lainnya. Dalam skala yang lebih luas, semakin banyak transaksi usaha yang masuk ke sistem pembayaran digital juga dapat membantu membangun ekosistem perdagangan yang lebih terdokumentasi.
Kebijakan tersebut juga melanjutkan arah BI dalam memperluas penggunaan QRIS sebagai salah satu infrastruktur pembayaran digital nasional. Sebelumnya, merchant UMI memang telah memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi sampai Rp500 ribu. BI kini memperluas manfaat serupa kepada kategori merchant lainnya, meskipun dengan batas transaksi Rp100 ribu.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru tersebut pada Oktober mendatang, pelaku usaha memiliki insentif tambahan untuk mempertahankan QRIS sebagai salah satu pilihan pembayaran. Bagi pemerintah dan BI, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi digital Indonesia agar semakin inklusif dan efisien.

