Kabar

Demutualisasi BEI Masuki Babak Baru, Apa Dampaknya bagi Pasar Modal dan Ekonomi Indonesia?

Struktur modern grafik pasar modal yang melambangkan demutualisasi BEI

Depok, Stapo.id – Rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki tahap penting setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan aturan pelaksana yang ditargetkan selesai pada kuartal III 2026. Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia karena akan mengubah struktur kepemilikan dan tata kelola BEI agar lebih sejalan dengan praktik bursa modern di berbagai negara.

Selama ini, BEI berbentuk organisasi yang dimiliki oleh para anggota bursa, yakni perusahaan efek yang memiliki izin untuk melakukan perdagangan saham. Melalui skema tersebut, status sebagai anggota bursa sekaligus menjadi pemegang saham BEI. Model ini dikenal sebagai mutual exchange, yang pernah banyak diterapkan oleh berbagai bursa di dunia.

Melalui proses demutualisasi, struktur tersebut akan diubah menjadi perusahaan berbentuk perseroan (for-profit company). Dengan demikian, kepemilikan saham BEI nantinya tidak lagi terbatas pada anggota bursa, tetapi juga dapat dimiliki oleh pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK. Sementara itu, hak untuk melakukan perdagangan di bursa tetap hanya dimiliki oleh perusahaan efek yang berstatus anggota bursa. Dengan kata lain, kepemilikan saham dan hak menjadi anggota bursa akan dipisahkan.

Perubahan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan dasar hukum bagi transformasi struktur kepemilikan BEI. Saat ini, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur mekanisme kepemilikan saham, batas kepemilikan, tata kelola, hingga pemisahan fungsi regulasi dan fungsi bisnis di Bursa Efek Indonesia.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah peluang masuknya investor institusi sebagai pemegang saham BEI. OJK menjelaskan bahwa kepemilikan nantinya akan dibatasi agar tidak terjadi konsentrasi penguasaan oleh satu pihak, sekaligus tetap menjaga independensi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek. Regulasi juga akan memberikan ruang bagi investor strategis yang memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam perkembangan terbaru, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyatakan tengah mempersiapkan proses untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI setelah aturan demutualisasi diterbitkan. Investasi tersebut direncanakan dilakukan melalui Danantara Investment Management (DIM), meski besaran kepemilikan saham masih menunggu ketentuan resmi dari OJK.

Dari perspektif ekonomi, demutualisasi dinilai membawa sejumlah manfaat bagi pengembangan pasar modal Indonesia.

Dengan struktur perusahaan yang lebih modern, BEI memiliki fleksibilitas lebih besar untuk memperoleh tambahan modal, meningkatkan investasi teknologi perdagangan, memperluas layanan, hingga mempercepat inovasi produk keuangan. Bursa juga berpotensi meningkatkan efisiensi operasional sehingga mampu bersaing dengan bursa-bursa regional.

Transformasi tersebut juga diperkirakan memperkuat tata kelola (good corporate governance). Pemisahan yang lebih tegas antara fungsi regulasi, pengawasan, dan kegiatan komersial diyakini dapat mengurangi potensi benturan kepentingan yang selama ini menjadi salah satu perhatian dalam model bursa berbasis mutual. Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun internasional.

Dari sisi pendalaman pasar keuangan, kehadiran investor institusi seperti sovereign wealth fund atau lembaga negara juga dinilai dapat memperkuat fondasi pasar modal Indonesia. Pasar yang lebih kuat dan kredibel diharapkan mampu menarik lebih banyak perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), memperluas pilihan instrumen investasi, serta meningkatkan likuiditas perdagangan.

Bagi dunia usaha, penguatan pasar modal memiliki arti penting karena memperbesar akses pembiayaan jangka panjang. Perusahaan tidak hanya bergantung pada pinjaman perbankan, tetapi juga memiliki alternatif memperoleh modal melalui penerbitan saham maupun oligasi. Semakin dalam pasar modal, semakin besar pula kemampuan sektor riil memperoleh pembiayaan untuk ekspansi usaha.

Meski demikian, keberhasilan demutualisasi akan sangat bergantung pada implementasi regulasi yang tengah disusun. OJK memastikan rancangan aturan akan dibuka untuk konsultasi publik sebelum ditetapkan, sehingga pelaku industri dan masyarakat dapat memberikan masukan terhadap mekanisme yang akan diterapkan.

Apabila proses ini berjalan sesuai rencana, demutualisasi BEI berpotensi menjadi tonggak baru dalam modernisasi pasar modal Indonesia. Selain memperkuat tata kelola dan transparansi, transformasi ini juga diharapkan meningkatkan daya saing Bursa Efek Indonesia sebagai salah satu infrastruktur keuangan utama yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembiayaan investasi dan pengembangan sektor usaha.