Kabar

OJK Cabut Izin 11 Bank hingga Agustus 2026

Ilustrasi grafis timbangan keadilan dan bagan keuangan sebagai simbol pengawasan regulasi perbankan.

Depok, Stapo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Pencabutan izin tersebut dilakukan secara bertahap setelah bank-bank yang bermasalah menjalani proses pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan regulator.

Bank terbaru yang izin usahanya dicabut adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat. OJK menetapkan pencabutan izin melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026. Setelah izin dicabut, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan kegiatan usahanya dihentikan.

OJK menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

11 Bank yang Dicabut Izinnya

Berdasarkan rangkuman data OJK yang dikutip sejumlah media, 11 bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 hingga Agustus adalah PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari, Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari, dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari.

Selanjutnya, OJK mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret.

Pada Juni, pencabutan izin dilakukan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah. Kemudian pada Juli, tiga bank kembali kehilangan izin usaha, yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok.

Pencabutan izin terbaru terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus melengkapi jumlah tersebut menjadi 11 bank. Daftar dan tanggal pencabutan tersebut juga dilaporkan oleh Fortune Indonesia berdasarkan data OJK.

Bukan Bank Umum Besar

Munculnya angka 11 bank ditutup hingga Agustus 2026 tidak berarti terdapat 11 bank umum besar yang berhenti beroperasi. Seluruh bank dalam daftar tersebut merupakan BPR atau BPR Syariah, yang memiliki karakteristik usaha dan skala berbeda dengan bank umum nasional.

BPR memiliki fokus utama pada pembiayaan dan penghimpunan dana masyarakat dalam lingkup yang lebih terbatas. Karena itu, pencabutan izin sejumlah BPR perlu dilihat dalam konteks proses penyehatan dan konsolidasi industri BPR, bukan sebagai indikasi bahwa sistem perbankan nasional secara keseluruhan mengalami kegagalan.

Salah satu contoh terbaru adalah BPR Citra Bersada Abadi. Sebelum izin usahanya dicabut, bank tersebut telah masuk dalam proses penanganan masalah keuangan dan kemudian masuk ke tahap resolusi. OJK akhirnya mencabut izin usahanya setelah proses penyehatan tidak menghasilkan perbaikan yang diperlukan.

Permasalahan Permodalan dan Likuiditas

Permasalahan yang melatarbelakangi pencabutan izin pada sejumlah BPR berkaitan dengan kondisi keuangan, termasuk persoalan permodalan dan likuiditas serta kegagalan memenuhi ketentuan regulator.

Pada kasus BPR Citra Bersada Abadi, data yang dikutip Fortune Indonesia menunjukkan bank tersebut sebelumnya berada dalam status BPR Dalam Penyehatan. Kondisi permodalannya tidak memenuhi persyaratan dan upaya pemulihan tidak berhasil dilakukan dalam periode yang ditetapkan.

Kasus Bank Cirebon juga menunjukkan bahwa pencabutan izin tidak dilakukan secara tiba-tiba. OJK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, terutama dalam menyelesaikan persoalan permodalan. Ketika upaya tersebut tidak menghasilkan kondisi yang diperlukan, bank kemudian masuk dalam proses resolusi.

Dengan demikian, pencabutan izin menjadi salah satu tahapan terakhir setelah proses pengawasan dan penyehatan tidak berhasil.

Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Pencabutan izin usaha tidak berarti seluruh simpanan nasabah otomatis hilang. Setelah izin sebuah bank dicabut, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK menyebut penyelesaian hak dan kewajiban BPR Citra Bersada Abadi akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.

Dalam proses tersebut, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan untuk menentukan nasabah yang memenuhi persyaratan pembayaran penjaminan. Nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan dapat memperoleh pembayaran melalui mekanisme yang ditetapkan LPS.

Karena itu, nasabah bank yang izinnya dicabut sebaiknya mengikuti pengumuman resmi OJK dan LPS serta tidak mudah mempercayai informasi mengenai pencairan dana yang berasal dari sumber tidak resmi.

Mengapa OJK Mencabut Izin BPR?

Dari perspektif industri, pencabutan izin terhadap BPR bermasalah merupakan bagian dari fungsi pengawasan regulator. OJK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan ketika sebuah bank tidak mampu memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak berhasil melakukan perbaikan.

Langkah tersebut juga dapat dipandang sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Membiarkan bank yang tidak mampu memenuhi kewajiban permodalan dan likuiditas terus beroperasi justru dapat meningkatkan risiko bagi nasabah dan stabilitas industri.

Oleh karena itu, angka 11 bank yang dicabut izinnya hingga Agustus 2026 sebaiknya tidak langsung diterjemahkan sebagai krisis perbankan nasional. Lebih tepat melihatnya sebagai bagian dari proses penyehatan dan konsolidasi sektor BPR, khususnya terhadap lembaga yang tidak lagi mampu memenuhi persyaratan prudensial.

Di sisi lain, kasus tersebut menunjukkan pentingnya tata kelola, kecukupan modal dan manajemen risiko bagi BPR. Sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan, kesehatan BPR tetap memiliki peran penting bagi perekonomian daerah dan akses pembiayaan masyarakat.

Dengan pencabutan izin terhadap 11 BPR hingga Agustus, perhatian berikutnya akan tertuju pada proses likuidasi dan penyelesaian hak nasabah. Bagi masyarakat, hal terpenting adalah memastikan informasi mengenai status simpanan dan proses pembayaran berasal langsung dari OJK dan LPS.