Kabar

Langkah Delisting Emiten BEI Lindungi Hak Investor Publik

Ilustrasi Delisting Emiten BEI untuk Stapo.id

Depok, Stapo.id – Rencana delisting emiten BEI terhadap 18 perusahaan kini memicu kekhawatiran besar di kalangan pelaku pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan kebijakan ini melalui pengumuman tertulis pada Sabtu (11/5). Otoritas bursa mengambil langkah tegas demi menjaga integritas pasar saham Indonesia. Penghapusan pencatatan efek tersebut akan mulai berlaku efektif pada tanggal 10 November 2026.

Alasan Utama Penghapusan Pencatatan Saham

Pihak bursa menjelaskan bahwa 18 emiten tersebut gagal mempertahankan kelangsungan usaha mereka. Kondisi operasional yang tidak memadai menjadi faktor pemicu utama dalam keputusan ini. Selain itu, masa suspensi saham perusahaan-perusahaan tersebut telah melampaui batas waktu regulasi. Beberapa emiten bahkan tidak aktif di pasar selama lebih dari 50 bulan berturut-turut.

Kondisi finansial dan hukum yang buruk juga memberikan dampak negatif yang signifikan. Emiten tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan kinerja meskipun telah mendapatkan waktu yang cukup. Berdasarkan ketentuan bursa, saham yang terhenti selama 24 bulan wajib keluar dari papan perdagangan. Langkah ini memastikan bahwa hanya perusahaan sehat yang tetap melantai di bursa.

Perlindungan Investor dalam Delisting Emiten BEI

Otoritas bursa sangat memperhatikan nasib para pemegang saham publik atau investor ritel. BEI mewajibkan setiap perusahaan yang keluar untuk melaksanakan aksi pembelian kembali atau buyback saham. Proses ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjual kembali kepemilikan mereka sebelum status perusahaan berubah. Emiten harus segera menyampaikan rencana keterbukaan informasi mengenai jadwal buyback tersebut.

Manajemen perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban mereka kepada bursa tanpa kecuali. BEI menegaskan bahwa pencabutan status sebagai perusahaan terbuka tidak menghapus tanggung jawab hukum. “Perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh bursa,” tulis BEI. Pernyataan ini menegaskan komitmen bursa dalam mengawal transparansi hingga akhir.

Daftar perusahaan yang akan keluar mencakup nama-nama besar di sektor properti hingga tekstil. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan PT Cowell Development Tbk (COWL) masuk dalam daftar pailit. Sementara itu, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) mengalami suspensi berkepanjangan. Investor wajib mencermati jadwal transisi agar tidak kehilangan hak-hak mereka di masa depan.

Masa pelaksanaan buyback akan berlangsung cukup lama yakni dari Mei hingga November 2026. Otoritas bursa berharap proses transisi ini berjalan lancar sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Transparansi manajemen menjadi kunci utama dalam melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.