Kabar

BEI Ubah Batas Auto Rejection, Harga Saham Minimum Jadi Rp1

Konsep instrumen pasar modal dan batas pergerakan harga saham

Depok, Stapo.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah ketentuan batas harga minimum saham serta batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Perubahan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026 dan akan diterapkan dalam dua tahap hingga 2027.

Perubahan aturan ini tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. BEI juga menerbitkan keputusan terkait perubahan aturan perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur atau DINFRA.

Salah satu perubahan utama adalah penurunan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. BEI menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio.

Auto Rejection Berubah Bertahap

Pada tahap pertama, yang berlaku 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI masih mempertahankan ARB sebesar 15 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10. Sementara saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.

Untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 15 persen. Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA 25 persen dan ARB 15 persen, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Mulai 1 Januari 2027, tahap kedua akan mengubah ARB menjadi simetris dengan ARA. Dengan demikian, saham berharga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing 35 persen. Untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, keduanya menjadi 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki ARA dan ARB masing-masing 20 persen.

Perubahan tersebut membuat ruang pergerakan harga saham ke bawah menjadi lebih besar dibandingkan ketentuan ARB 15 persen yang masih berlaku sampai akhir 2026. Karena itu, perubahan ARB bukan hanya berkaitan dengan peluang perdagangan, tetapi juga mengubah batas pergerakan harga harian yang perlu diperhatikan investor.

BEI Siapkan Short Selling Mulai Oktober

Perubahan aturan auto rejection berlangsung bersamaan dengan agenda pengembangan mekanisme perdagangan lainnya. BEI akan menerbitkan daftar efek yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme short selling pada 28 September 2026, dengan implementasi tahap awal ditargetkan mulai Oktober.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan tahap awal short selling hanya akan mencakup sekitar tiga sampai lima saham dari konstituen LQ45. BEI memilih saham dengan likuiditas tinggi untuk mengurangi risiko manipulasi harga dan praktik cornering.

BEI memperkirakan short selling berpotensi menambah likuiditas pasar hingga 17 persen berdasarkan kajian sebelumnya. Namun, realisasinya akan bergantung pada jumlah saham dan Anggota Bursa yang memperoleh izin untuk menjalankan transaksi tersebut.

Bagian dari Reformasi Pasar Modal

Rangkaian perubahan tersebut berlangsung ketika aksesibilitas pasar Indonesia menjadi perhatian investor global. Dalam tinjauan 2026, MSCI menyebut adanya persoalan terkait transparansi kepemilikan saham dan indikasi coordinated trading di pasar Indonesia. MSCI mengakui sejumlah reformasi yang telah diumumkan OJK, BEI, dan KSEI, tetapi menekankan pentingnya implementasi yang konsisten dan dampaknya secara berkelanjutan.

MSCI pada Juli 2026 juga mempertahankan sejumlah tindakan terhadap saham Indonesia, termasuk pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor dan Number of Shares serta tidak menerapkan penambahan saham ke MSCI Investable Market Index dalam kondisi tertentu. MSCI menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut menjelang November 2026.

Dengan demikian, perubahan batas harga minimum, auto rejection, dan pengembangan short selling dapat ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian reformasi pasar modal Indonesia. Namun, dampaknya terhadap penilaian aksesibilitas pasar oleh MSCI tetap bergantung pada implementasi dan evaluasi MSCI, bukan semata-mata pada perubahan satu kebijakan BEI.

Disclaimer: Konten ini adalah materi iklan dari MGID. Stapo.id tidak terkait dengan materi iklan ini.