Kabar

Short Selling BEI Dimulai, Dampaknya ke IHSG Masih Terbatas

Konsep visual instrumen pasar modal dan transaksi short selling bursa efek

Depok, Stapo.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan kembali fasilitas transaksi short selling pada 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu perubahan penting di pasar modal Indonesia karena memberi investor mekanisme untuk melakukan transaksi dengan mengambil posisi terhadap potensi penurunan harga saham.

Pada tahap awal, BEI membatasi short selling pada lima saham, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Fasilitas tersebut untuk sementara dapat diberikan melalui dua Anggota Bursa yang telah memenuhi persyaratan, yaitu PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.

Secara sederhana, short selling memungkinkan investor menjual saham yang dipinjam terlebih dahulu dengan harapan dapat membelinya kembali pada harga lebih rendah. Selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali menjadi potensi keuntungan. Namun, apabila harga justru naik, investor menghadapi potensi kerugian yang dapat membesar.

Transaksi Perdana Masih Sangat Kecil

Pada hari pertama penerapan, baru tiga dari lima saham dalam daftar tersebut yang tercatat melakukan transaksi short selling, yakni BRPT, BUMI dan INDF. BUMI menjadi yang paling aktif dengan sekitar 10,03 juta saham atau senilai Rp1,71 miliar dalam 210 transaksi.

Sementara itu, transaksi short selling BRPT hanya mencapai 200 saham senilai Rp281.500, sedangkan INDF tercatat 100 saham dengan nilai sekitar Rp677.500. Dengan demikian, nilai transaksi short selling pada hari perdana masih sangat kecil dibandingkan total aktivitas perdagangan saham di BEI.

Kondisi tersebut membuat penerapan awal short selling belum menunjukkan dampak material terhadap IHSG. Pada Kamis, 1 Oktober, IHSG memang terkoreksi sekitar 1,02 persen, tetapi pada Jumat, 2 Oktober, indeks kembali menguat 0,46 persen ke level 6.036,88. Pergerakan tersebut menunjukkan belum terdapat dasar yang cukup untuk menyebut short selling sebagai penyebab utama perubahan IHSG.

Pada periode 28 September hingga 2 Oktober, IHSG sendiri turun 3,28 persen dari 6.241,89 menjadi 6.036,88. Di saat yang sama, rata-rata volume transaksi harian justru melonjak 72,51 persen menjadi 50,37 miliar saham, sedangkan rata-rata nilai transaksi harian meningkat 5,40 persen menjadi Rp12,63 triliun. Investor asing juga mencatat net sell secara kumulatif sebesar Rp82,55 triliun sepanjang 2026 hingga akhir pekan tersebut. Data ini menunjukkan bahwa terdapat faktor pasar lain yang lebih besar di luar short selling yang memengaruhi pergerakan indeks.

BEI sebelumnya menyebut fasilitas short selling diharapkan dapat membantu meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga atau price discovery. Namun, bursa juga menerapkannya secara bertahap untuk menjaga pengelolaan risiko pasar. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memperkirakan secara teoritis likuiditas pasar berpotensi bertambah hingga 17 persen berdasarkan kajian sebelumnya, tetapi realisasinya bergantung pada jumlah saham dan Anggota Bursa yang ikut menyediakan fasilitas tersebut.

Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, akses fasilitas tersebut diberikan kepada investor individu domestik yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya enam bulan, membuka rekening khusus short selling, memenuhi ketentuan jaminan, dan menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek.

Selain short selling biasa, BEI juga mulai menerapkan Intraday Short Selling (IDSS) secara bertahap. Mekanisme ini mewajibkan posisi ditutup pada hari perdagangan yang sama sehingga memiliki pengendalian risiko yang lebih ketat. BEI juga menetapkan kuota berdasarkan kapasitas transaksi masing-masing Anggota Bursa.

Dengan tahap awal yang masih terbatas, dampak terbesar short selling dalam waktu dekat kemungkinan lebih terlihat pada saham-saham yang menjadi objek transaksi dibandingkan langsung terhadap IHSG. Bagi investor, kehadiran mekanisme ini menambah pilihan strategi perdagangan, tetapi sekaligus membawa risiko lebih tinggi sehingga pemahaman mengenai jaminan, biaya, margin, serta potensi forced buy menjadi penting sebelum digunakan.

Disclaimer: Konten ini adalah materi iklan dari MGID. Stapo.id tidak terkait dengan materi iklan ini.