Kabar

Pemerintah Ubah Aturan DHE SDA dan Peran Danantara, Konversi Dolar ke Rupiah Bisa 100%

Visual abstrak transaksi keuangan internasional dengan latar belakang grafik ekonomi dan dokumen ekspor komoditas.

Pemerintah menegaskan Danantara Sumberdaya Indonesia hanya menjadi perantara tunggal ekspor, bukan eksportir tunggal. Di sisi lain, batas konversi devisa hasil ekspor ke rupiah direncanakan naik dari 50% menjadi 100%, disertai perluasan negara mitra dan bank penempatan.

Depok, Stapo.id – Pemerintah menyiapkan sejumlah perubahan dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memperjelas posisi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor, sekaligus memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam mengonversi devisa ke rupiah.

Dalam sosialisasi kebijakan di Jakarta, Jumat (6/11/2026), Airlangga menegaskan bahwa DSI bukan eksportir tunggal. Transaksi komersial, termasuk negosiasi dan kesepakatan penjualan kepada pembeli luar negeri, tetap dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir. Sementara itu, DSI bertugas memeriksa dan memberikan persetujuan atas dokumen kontrak serta dokumen transaksi lainnya.

Perubahan peran tersebut akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang ditargetkan rampung pada November 2026. Pemerintah juga akan menyesuaikan sejumlah peraturan Kementerian Perdagangan agar eksportir batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy tetap dapat melakukan ekspor secara langsung setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026.

Konversi DHE SDA ke Rupiah Bisa Mencapai 100%

Selain penataan DSI, pemerintah menyiapkan perubahan keempat atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Salah satu poin utamanya adalah menaikkan batas maksimal konversi valuta asing hasil ekspor ke rupiah dari sebelumnya 50% menjadi hingga 100%.

Airlangga menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut mempertimbangkan kebutuhan rupiah perusahaan untuk membiayai kegiatan operasional. Pemerintah menargetkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dapat diselesaikan pada akhir November 2026. Artinya, batas konversi baru belum otomatis berlaku sebelum ketentuan tersebut diterbitkan.

Pemerintah juga memperluas negara tujuan ekspor yang memperoleh relaksasi penempatan DHE SDA, dengan menambahkan Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa. Ketiganya melengkapi negara mitra sebelumnya, yakni Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia.

Di sisi perbankan, Bank OCBC NISP atau emiten berkode NISP turut masuk daftar bank penerima DHE SDA. Dengan penambahan tersebut, jumlah bank yang ditetapkan mencapai 16 bank, terdiri atas lima bank BUMN dan 11 bank swasta.

Eksportir Menghadapi Penyesuaian Tata Kelola

Perubahan kebijakan ini menjadi penting bagi eksportir komoditas strategis karena menyangkut alur dokumen ekspor, pengelolaan penerimaan valuta asing, dan kebutuhan likuiditas perusahaan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa DHE SDA tidak dibekukan. Dana tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk kebutuhan operasional dan pembayaran tertentu selama memenuhi persyaratan penempatan.

Dengan revisi DSI dan DHE SDA yang sedang disiapkan, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menjaga kelancaran aktivitas bisnis. Kejelasan aturan pelaksanaan dan masa transisi akan menjadi faktor penting agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi eksportir.

Disclaimer: Konten ini adalah materi iklan dari MGID. Stapo.id tidak terkait dengan materi iklan ini.