BEI Ubah Batas ARB Jadi 7 Persen Mulai Hari Ini

Bursa Efek Indonesia menurunkan batas penurunan harga saham harian dari 15 persen menjadi 7 persen. Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi mengikuti kondisi pasar.
Depok, Stapo.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Senin, 19 Oktober 2026. Batas penurunan harga saham yang sebelumnya sebesar 15 persen kini ditetapkan menjadi 7 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan baru ini menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Berlaku hingga Akhir Desember 2026
Berdasarkan ketentuan terbaru, batas ARB sebesar 7 persen berlaku untuk saham pada rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200, di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta di atas Rp5.000. Sementara itu, untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas penolakan bawah tetap sebesar Rp1.
Adapun batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah untuk kelompok harga saham di atas Rp10. Saham pada rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200 memiliki batas ARA sebesar 35 persen, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25 persen, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.
Menurut pemberitaan IDXChannel dan Bloomberg Technoz pada Senin, 19 Oktober 2026, aturan baru tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. BEI akan mengevaluasi kembali penerapannya dengan mempertimbangkan perkembangan dan dinamika pasar.
Apa Artinya bagi Investor Saham?
ARB merupakan batas penurunan harga saham yang diperbolehkan dalam satu hari perdagangan berdasarkan ketentuan bursa. Ketika harga mencapai batas tersebut, sistem perdagangan menolak penawaran jual pada harga yang melampaui batas penurunan yang ditetapkan.
Penurunan batas ARB menjadi 7 persen berarti ruang penurunan harga harian saham terkait menjadi lebih terbatas dibandingkan ketentuan sebelumnya. Namun, kebijakan ini tidak menjamin harga saham akan pulih ataupun menghilangkan risiko kerugian investor.
BEI menyatakan penyesuaian tersebut bertujuan menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien sekaligus mengelola volatilitas pasar. Kebijakan ini juga diharapkan memberi kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.
Investor tetap perlu mencermati keterbukaan informasi, kondisi fundamental perusahaan, serta risiko pasar sebelum melakukan transaksi.
