Kabar

Bahlil Perketat Penggunaan Anak Usaha di Jasa Pertambangan

Ilustrasi dokumen regulasi pertambangan bersama sampel mineral dan batu bara di atas meja kerja

Depok, Stapo.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 18 September 2026 dan saat ini berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM. Aturan ini mengatur penggunaan jasa pertambangan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam ketentuan baru tersebut, pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Pemerintah juga mengatur agar perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi IUP atau IUPK diutamakan.

Kebijakan tersebut sekaligus membatasi penggunaan anak perusahaan maupun perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang izin tambang. Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Hubungan Afiliasi Turut Diperketat

Larangan tersebut tidak hanya melihat struktur perusahaan secara langsung. Kepmen ESDM 365/2026 juga memasukkan kondisi ketika terdapat kepemilikan saham langsung dari pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan pemegang IUJP.

Selain itu, hubungan afiliasi juga dapat dilihat dari kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir atau beneficial owner antara pemegang IUP/IUPK dan perusahaan jasa pertambangan. Dengan ketentuan ini, hubungan kepemilikan yang berada di balik struktur perusahaan juga menjadi bagian dari pengawasan.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha jasa pertambangan di daerah. Menurutnya, pemerintah tidak ingin perusahaan tambang mengerjakan seluruh kegiatan operasional melalui kelompok usahanya sendiri ketika terdapat pihak lain yang dapat dilibatkan.

Meski demikian, aturan ini tidak menutup seluruh kemungkinan penggunaan anak usaha atau perusahaan afiliasi. Pemerintah masih memberikan mekanisme persetujuan untuk kondisi tertentu.

Ada Pengecualian untuk PSN dan Hilirisasi

Persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diberikan apabila pemegang IUP atau IUPK sedang menjalankan penugasan pemerintah. Ketentuannya mencakup pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, pengembangan atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara untuk dalam negeri.

Permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi diajukan kepada Menteri ESDM. Kepmen tersebut menetapkan persetujuan diberikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Persetujuan juga berlaku sesuai bidang dan subbidang IUJP yang diajukan serta mengikuti masa berlaku izin jasa pertambangan tersebut.

Tri mengatakan pengecualian tetap diperlukan karena tidak semua wilayah memiliki perusahaan jasa pertambangan yang memenuhi kriteria. Pemerintah, menurutnya, tidak ingin aturan tersebut justru menghambat kegiatan pertambangan ketika penyedia jasa yang sesuai belum tersedia di daerah.

Kepmen ESDM 365/2026 juga berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Aturan baru ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 yang sebelumnya mengatur persetujuan keikutsertaan anak perusahaan dan afiliasi dalam usaha jasa pertambangan.

Disclaimer: Konten ini adalah materi iklan dari MGID. Stapo.id tidak terkait dengan materi iklan ini.