Menganut Mazhab Pancasila, Bahlil Lahadalia Dorong Prioritas IUP Tambang Tanpa Tender untuk UMKM Daerah

Sumber Gambar: Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, saat memberikan pidato kunci pada pembukaan Tahun Emas HUT ke-50 Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta. Dalam pemaparannya, Menko Bahlil mendorong afirmasi revisi UU Minerba agar UMKM daerah diprioritaskan Mendapat IUP Tambang Tanpa Tender Sekaligus Menitipkan Pesan Penting Mengenai Integritas Karakter Pengusaha lokal. (Foto: Stapo.id)
Depok, Stapo.id – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan pentingnya keberpihakan negara terhadap pengusaha daerah. Pernyataan tersebut mengemuka saat pembukaan Rapat Kerja Nasional III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta. Bahlil mengingatkan bahwa pebisnis lokal membutuhkan mental tangguh selain dukungan proteksi dari pemerintah pusat.
Mantan Ketua Umum HIPMI ini membagikan pengalaman pribadinya saat merintis karier dari tingkat daerah. Ia dahulu berjuang keras menanti izin proyek bernilai puluhan juta rupiah. Bahlil menekankan bahwa keberhasilan menuntut inisiatif tinggi untuk melihat celah pasar. “Peluang itu harus diciptakan; apakah peluang itu datang dengan sendirinya atau kita yang menciptakan,” tegas Bahlil.
Bahlil menyoroti kecenderungan pebisnis lokal yang terlalu dini beralih ke dunia politik praktis. Ia menyarankan agar para pelaku usaha memperkuat fondasi finansial terlebih dahulu. “Rata-rata pengusaha pribumi kita, mohon maaf, kalau sudah punya modal sedikit, biasanya langsung masuk ke politik. Mau maju jadi anggota DPR, bupati, walikota, atau gubernur. Menurut saya ini ada bagusnya, tapi kalau ingin menjadi pengusaha yang benar, konsisten saja dulu. Kalau sudah besar, baru terjun ke politik,” ujarnya.
Afirmasi Kebijakan Tambang untuk Pengusaha Daerah
Terkait arah pembangunan, Bahlil menyinggung perdebatan ideologi ekonomi di dalam lingkungan kabinet pemerintahan. Ia melihat pertarungan antara mazhab kapitalistik dan mazhab Pancasila yang mengedepankan pemerataan distribusi kekayaan. “Ada dua mazhab di sana. Ada mazhab yang neolib, kapitalis, dan liberal, serta ada mazhab Pancasila yang lebih dekat pada pemerataan. Bahasa lainnya adalah sosialis. Saya termasuk mazhab yang kedua,” tegas Bahlil.
Bahlil mencatat sekitar 40 persen pemegang Izin Usaha Pertambangan berkantor di Jakarta. Kondisi tersebut menempatkan pengusaha daerah pada posisi tersingkir karena kalah permodalan tender. Pemerintah kini mendorong revisi regulasi pertambangan minerba untuk memangkas ketimpangan tersebut. “Kita ubah Undang-Undang Minerba untuk memberikan prioritas IUP kepada koperasi dan UMKM tanpa tender, guna mengembalikan hak orang daerah agar menjadi tuan di negerinya sendiri,” jelasnya.
Kemandirian Ekonomi dan Larangan Jual Beli Proyek
Selain izin tambang, Kementerian mewajibkan korporasi pemegang izin menggandeng mitra kerja lokal. Perusahaan dilarang menyerahkan pekerjaan kepada anak usaha terafiliasi demi pemerataan rezeki ekonomi. “Untuk perusahaan yang memiliki IUP, kontraktornya tidak boleh terafiliasi; berikan kepada orang daerah untuk dikerjakan,” ujar Bahlil. Langkah ini menuai berbagai resistensi namun pemerintah tetap menjalankannya secara konsisten.
Kendati demikian, Bahlil mengingatkan mitra lokal agar tidak memperjualbelikan paket kontrak kepada pihak lain. Pebisnis harus menjunjung tinggi integritas operasional secara profesional. “Tugas saya adalah membuat regulasi. Silakan kalian berkompetisi. Saya tidak mungkin memberikan ikan, tetapi saya berikan cara untuk mendapatkan ikan,” tegasnya. Kepercayaan industri menjadi modal utama kelangsungan usaha jangka panjang.
Terakhir, ia menyoroti anomali pasar batu bara dunia yang mengabaikan posisi tawar Indonesia. Meski Indonesia memasok 43 persen batu bara global, pihak asing masih mendikte penetapan harga komoditas. Reformasi instrumen perizinan melalui evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya kini menjadi langkah penting. Langkah terpadu ini menunjukkan bahwa proteksi regulasi wajib diiringi kedewasaan profesionalitas pelaku lokal demi kedaulatan ekonomi.
