Forum Bisnis Paten Indonesia Perkenalkan Tiga Inovasi Teknologi Dalam Negeri pada Kendaraan Listrik di JCC

Jakarta – Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum memberi kesempatan tiga inovasi teknologi di bidang kendaraan listrik dan engineering melalui sesi Patent Town Hall Pitching 1: Electric Vehicle Engineering di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (3/11). Ketiga inovasi tersebut meliputi teknologi penyambungan pipa polyethylene dari PT PGAS Solution, platform kendaraan listrik PT Marlip Indo Mandiri, serta pengembangan bus dan truk listrik komersial PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk. Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyebut Patent Town Hall Pitching merupakan salah satu sesi dalam FBPI 2026 yang memberikan kesempatan kepada
inventor dan pelaku industri untuk memperkenalkan teknologi hasil inovasi kepada calon mitra bisnis, investor, dan pemangku kepentingan. “Melalui sesi ini, kami ingin pertemuan antara pemilik paten dengan kebutuhan industri sehingga invensi yang dihasilkan tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk dikembangkan dan dikomersialisasikan,” ujar Rifan pada 3 November 2026 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat. Direktur Utama PT Marlip Indo Mandiri, Masrah Marang, memperkenalkan Marlip Mobility EV Platform (MMEP), teknologi platform kendaraan listrik yang mengintegrasikan rangka utama, motor penggerak, controller, baterai, sistem pengisian daya, serta panel informasi digital. Platform ini memungkinkan pengembangan berbagai jenis kendaraan dengan menyesuaikan desain bodi dan fungsinya. Marlip mengembangkan tujuh platform untuk kebutuhan angkutan kota, lingkungan, sungai dan danau, wisata, barang, desa, hingga pertanian. “Melalui pengembangan platform ini, kami ingin menghadirkan kendaraan listrik yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, tidak hanya untuk transportasi perkotaan, tetapi juga untuk wilayah pedesaan dan berbagai sektor lainnya,” kata Masrah. Selanjutnya, Division Head Strategic Planning PT PGAS Solution, Haryoga Aditya Wardhana, memperkenalkan SOLFUSION, alat penyambungan pipa polyethylene (PE) menggunakan metode elektrofusi berbasis teknologi Switch Mode Power Supply (SMPS). Perangkat ini memiliki bobot sekitar 3 kilogram, efisiensi energi mencapai 96 persen, serta dapat digunakan untuk berbagai jenis sambungan pipa. Dibandingkan perangkat elektrofusi konvensional, SOLFUSION menawarkan penghematan biaya investasi hingga 40 persen. “Pengembangan SOLFUSION merupakan upaya kami menghadirkan teknologi lokal yang dapat menjawab kebutuhan industri, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap peralatan impor,” ujar Haryoga. Sementara itu, Chief Operating Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, Valentinus Bimo Kurniatmoko, memperkenalkan pengembangan teknologi kendaraan listrik komersial berupa bus dan truk listrik. Produk yang dikembangkan mencakup bus listrik berukuran 8 dan 12 meter dengan kapasitas baterai hingga 357 kWh serta truk listrik dengan konfigurasi penggerak 6×4 dan 8×4. Pengembangan tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi publik dan kendaraan operasional industri, sekaligus memperkuat kemampuan manufaktur kendaraan listrik dalam negeri. “Elektrifikasi kendaraan komersial merupakan peluang besar bagi Indonesia. Penguatan ekosistem kendaraan listrik tidak hanya berbicara mengenai produk kendaraan, tetapi juga mencakup manufaktur, komponen, baterai, infrastruktur pengisian daya, dan layanan pendukung lainnya,” ujar Bimo. DJKI mengajak para inventor, peneliti, perguruan tinggi, dan pelaku industri untuk memberikan pelindungan terhadap hasil invensinya melalui pendaftaran paten. Pelindungan ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas teknologi yang dikembangkan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing inovasi nasional. Informasi mengenai
persyaratan dan prosedur permohonan paten dapat dipelajari melalui laman resmi DJKI di paten.dgip.go.id. Tentang DJKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual. DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan pelindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencipta, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia.
