RI Terapkan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Secara Resmi

Depok, Stapo.id – Indonesia kini menerapkan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kebijakan ini saat acara Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Jakarta. Pemerintah kini resmi mengakui merek, paten, dan hak cipta sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Skema ini menjadikan Indonesia sebagai negara ke-15 di dunia yang mengadopsi sistem pendanaan inovatif tersebut.
“Alhamdulillah tahun ini kita memulai sesuatu langkah yang baru di bawah pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, tahun ini pembiayaan berbasis kekayaan intelektual telah diputuskan oleh pemerintah,” ujar Supratman.
Potensi Ekonomi dari Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi pelaku usaha untuk memperoleh permodalan tanpa harus mengandalkan aset fisik. Lembaga keuangan kini dapat menerima sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan atau dasar penilaian kredit. Supratman menekankan bahwa langkah ini menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara maju yang telah lebih dulu memanfaatkan instrumen ini.
“Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang memberi pembiayaan yang basisnya adalah kekayaan intelektual,” kata Supratman. Beliau optimistis kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan sektor industri kreatif secara signifikan dalam waktu dekat.
Kementerian Hukum mengajak berbagai pihak untuk menjalin kolaborasi lintas sektor guna memaksimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat. Sektor pariwisata, olahraga, hingga seni budaya menjadi target utama dari implementasi skema pendanaan baru ini.
“Karena itu kami mendorong, mudah-mudahan antara industri, kementerian-kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olahraga terutama yang terkait dengan sport dan tourism, itu bisa kita jadikan kolaborasi bersama untuk menggarap bahwa ini potensi ekonomi yang luar biasa besarnya,” imbuh Supratman.
Target Menuju World Class IP Office
Pemerintah juga berfokus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital yang menyeluruh di seluruh unit kerja kementerian. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kini memiliki misi besar untuk meraih standar pelayanan internasional yang profesional. Supratman berkomitmen mengawal langsung proses transformasi ini demi kenyamanan para pemilik karya.
“Teman-teman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sudah berkomitmen melahirkan sebuah tekad yang luar biasa, akan menjadikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai World Class IP Office. Itu tanggung jawab yang tidak mudah dan akan saya tagih,” tutur Supratman.
Kementerian Hukum mengintegrasikan ratusan layanan pemerintah ke dalam satu sistem melalui peluncuran aplikasi Super Apps PASTI. Inovasi digital ini bertujuan memberikan kecepatan dan kepastian hukum bagi setiap pendaftar hak cipta di tanah air.
“Dan sampai hari ini saya senang. Kenapa? Karena itu konsisten dilakukan. Jadi kita tidak hanya butuh soal tujuan yang akan kita capai, tetapi dengan memberi pelayanan yang cepat, mudah, memberi perlindungan kepada yang berhak, sejalan dengan transformasi digital yang kita kembangkan di Kementerian Hukum,” ujar Supratman.
Supratman memastikan jajarannya tetap memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam melindungi ide dan karya mereka dari potensi pelanggaran hukum. Proses pendaftaran yang mudah diharapkan mampu memicu semangat kreativitas para pengusaha muda nasional.
“Teman-teman yang punya, entah itu merek, entah itu desain industri, entah itu pencatatan hak cipta, apalagi yang namanya paten, itu pasti akan kita fasilitasi dan itu sudah menjadi komitmen teman-teman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” kata dia.
