Kabar

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun terkait DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Rinciannya

Ilustrasi penegakan hukum pasar modal dengan palu sidang dan neraca keadilan di atas meja kayu

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi atas manipulasi perdagangan saham DSSA serta pengaburan identitas pemesan saham dalam IPO BREN dan CUAN. Total denda mencapai Rp2,1 triliun, disertai sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan efek dan tenaga profesional pasar modal.

Depok, Stapo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan surat sanksi kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan OJK pada 16 Oktober 2026, dengan total denda administratif mencapai Rp2,1 triliun. Perlu dicatat, denda tersebut dikenakan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran, bukan secara langsung kepada ketiga emiten sebagai perusahaan terbuka.

Manipulasi Perdagangan Saham DSSA

Dalam kasus perdagangan saham DSSA selama periode 2024 hingga 2026, OJK menemukan manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Menurut hasil pemeriksaan regulator, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat secara signifikan.

OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT terkait pelanggaran tersebut. Selain itu, seorang berinisial R yang menjabat sebagai direktur PT SS dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

OJK juga menjatuhkan denda administratif kepada sembilan anggota bursa dan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan atau sales yang menangani pesanan transaksi saham DSSA.

Pengaburan Identitas dalam IPO BREN dan CUAN

Pada penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya pengaburan identitas pemesan saham. Regulator menyebut sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

Praktik tersebut mengakibatkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Atas pelanggaran dalam penjatahan saham BREN, AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar. Sementara itu, TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN. OJK juga menjatuhkan denda administratif kepada dua anggota bursa dalam kasus CUAN serta membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek seorang direktur selama tiga bulan.

Penegakan Hukum untuk Menjaga Integritas Pasar

OJK menyatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan kredibilitas pasar modal, sekaligus meningkatkan perlindungan investor.

Bagi investor, kasus ini menegaskan pentingnya transparansi kepemilikan saham, proses penawaran umum yang akuntabel, serta pengawasan terhadap aktivitas perdagangan. Namun, sanksi terhadap pihak terkait tidak dengan sendirinya berarti saham ketiga emiten tersebut dihentikan perdagangannya atau perusahaan dinyatakan bangkrut. Investor tetap perlu menilai keterbukaan informasi dan perkembangan resmi dari regulator maupun emiten.

Disclaimer: Konten ini adalah materi iklan dari MGID. Stapo.id tidak terkait dengan materi iklan ini.