UU PFII Jadi Jalan Indonesia Bangun Pusat Finansial Global di Bali

Depok, Stapo.id – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam pengembangan sektor keuangan nasional setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada 21 Juli 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembentukan kawasan pusat keuangan internasional yang ditujukan untuk menarik investasi global, memperdalam pasar keuangan domestik, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat finansial di kawasan Asia.
UU PFII merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberi dasar hukum pembentukan kawasan dengan rezim keuangan khusus. Sebelum pengesahan, pemerintah bersama DPR membahas rancangan undang-undang tersebut dalam waktu singkat karena dinilai menjadi salah satu prioritas reformasi sektor keuangan nasional.
Pemerintah belum menetapkan lokasi final kawasan PFII. Namun, Bali menjadi kandidat terkuat karena dinilai memiliki infrastruktur internasional, konektivitas udara yang baik, kualitas hidup tinggi, serta daya tarik bagi investor dan talenta global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut kawasan finansial tersebut akan dibangun terpisah dari KEK Sanur meski tetap memanfaatkan ekosistem internasional yang telah berkembang di Pulau Dewata.
Konsep PFII mengadopsi praktik terbaik dari berbagai pusat keuangan dunia seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), dan Singapore Financial Centre. Karena itu, kawasan ini akan memiliki sejumlah kekhususan yang tidak berlaku di wilayah Indonesia pada umumnya.
Salah satu daya tarik utama adalah pemberian berbagai insentif fiskal bagi investor yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan penjelasan pemerintah dan DPR, PFII memungkinkan pemberian fasilitas seperti pembebasan pajak penghasilan badan hingga puluhan tahun, kemudahan perpajakan bagi aktivitas keuangan internasional, serta berbagai insentif lain untuk meningkatkan daya sang Indonesia dibanding pusat keuangan regional lainnya.
Selain insentif pajak, kawasan PFII juga akan memiliki tata kelola yang berbeda. Pemerintah akan membentuk otoritas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan DPR untuk mengawasi operasional kawasan. Di samping itu, akan dibentuk lembaga arbitrase serta pengadilan khusus guna menyelesaikan sengketa bisnis internasional secara lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada investor.
Keunikan lainnya adalah diperbolehkannya penggunaan mata uang asing dalam aktivitas bisnis di kawasan PFII. Kebijakan ini menjadi pengecualian dari aturan umum yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi domestik. Langkah tersebut diharapkan mempermudah operasional lembaga keuangan global, perusahaan investasi, hingga pengelola aset internasional yang selama ini lebih banyak beroperasi di Singapura, Hong Kong, atau Dubai.
Pemerintah menargetkan PFII mampu menarik berbagai institusi keuangan internasional, mulai dari bank investasi, perusahaan manajemen aset (wealth management), dana keluarga (family office), perusahaan pembiayaan pesawat dan kapal, hingga lembaga investasi alternatif. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal, terdapat sekitar US$3,2 triliun aset family office dunia, dan sekitar 65 persen di antaranya diperkirakan sedang mencari yurisdiksi investasi baru. Indonesia berharap dapat merebut sebagian aliran modal tersebut.
Dari sisi ekonomi nasional, manfaat PFII diperkirakan sangat luas. Pertama, kawasan ini berpotensi meningkatkan arus investasi asing langsung (FDI) karena investor memperoleh kepastian hukum dan insentif yang kompetitif. Pemerintah memproyeksikan kawasan pertama PFII dapat menarik investasi hingga Rp500 triliun pada tahap awal pengembangannya. Dana tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan baru bagi proyek infrastruktur, energi, manufaktur, ekonomi digital, hingga transisi energi di Indonesia.
Kedua, keberadaan PFII dapat memperdalam pasar keuangan Indonesia. Selama ini banyak perusahaan Indonesia memilih menghimpun dana melalui pusat keuangan luar negeri karena akses terhadap instrumen keuangan yang lebih lengkap. Dengan hadirnya PFII, pemerintah berharap aktivitas pengelolaan aset, pembiayaan, penerbitan obligasi internasional, hingga layanan wealth management dapat dilakukan dari Indonesia sehingga nilai tambahnya dinikmati di dalam negeri.
Ketiga, PFII berpotensi menciptakan lapangan kerja baru di sektor jasa keuangan bernilai tambah tinggi. Kebutuhan terhadap analis investasi, manajer aset, konsultan hukum internasional, akuntan, spesialis kepatuhan (compliance), teknologi finansial, hingga profesi pendukung lainnya diperkirakan meningkat seiring masuknya institusi keuangan global ke Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa PFII tetap akan mematuhi standar internasional mengenai transparansi perpajakan dan Global Minimum Tax. Komisi XI DPR memastikan berbagai insentif yang diberikan tidak bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam kerja sama perpajakan global maupun upaya pencegahan penghindaran pajak.
Meski menawarkan peluang besar, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa keberhasilan PFII akan sangat bergantung pada kualitas tata kelola, pengawasan anti pencucian uang (AML), kepastian hukum, serta kemampuan Indonesia menjaga reputasi internasional. Jika aspek tersebut dapat dijaga, PFII berpotensi menjadi salah satu transformasi terbesar sektor keuangan Indonesia dalam beberapa dekade terakhir dan membuka peluang agar Indonesia tidak hanya menjadi tujuan investasi manufaktur, tetapi juga pusat pengelolaan modal dan jasa keuangan global.

