Otomotif

Tarif Transjakarta Akan Mengalami Penyesuaian Mulai 1 Januari 2027

Ilustrasi kartu pintar transportasi elektronik di atas mesin tiket publik

Depok, Stapo.id – Pengguna Transjakarta perlu bersiap menghadapi perubahan tarif layanan transportasi umum di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini dilakukan setelah tarif reguler Transjakarta bertahan di Rp3.500 selama lebih dari 20 tahun.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana tersebut dalam rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta pada 29 September 2026. Menurut Pemprov DKI, penyesuaian tarif akan dilakukan bersamaan dengan perubahan skema subsidi transportasi dan perluasan penerima layanan gratis.

Berapa Tarif Baru Transjakarta?

Meski waktu pemberlakuannya sudah ditetapkan, besaran tarif baru Transjakarta hingga 4 Oktober 2026 belum diumumkan secara resmi. Angka Rp5.000 yang beredar di masyarakat berasal dari pembahasan mengenai kemungkinan tarif baru, tetapi belum menjadi keputusan final pemerintah.

Karena itu, pengguna Transjakarta belum dapat memastikan apakah tarif reguler akan menjadi Rp5.000 atau berada pada nominal lain mulai Januari mendatang. Pemprov DKI masih melakukan pembahasan mengenai besaran tarif dan mekanisme subsidi yang akan diterapkan.

Transportasi Gratis Diperluas

Di tengah rencana penyesuaian tarif, Pemprov DKI juga menyiapkan perluasan kelompok masyarakat yang mendapatkan layanan transportasi gratis. Jumlah penerima Kartu Layanan Gratis direncanakan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.

Kelompok tambahan yang disebut dalam kebijakan tersebut antara lain pencari kerja, pendamping penyandang disabilitas, pelaku UMKM binaan, serta mahasiswa tidak mampu yang berada di luar penerima KJP dan KJMU.

Dengan skema tersebut, perubahan tarif tidak berlaku sama bagi seluruh pengguna. Masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima layanan gratis tetap dapat menggunakan transportasi publik tanpa membayar tarif reguler.

Penyesuaian Bukan Berlaku untuk Semua Moda

Pemprov DKI menjelaskan bahwa penyesuaian tarif yang direncanakan mulai 2027 terutama menyasar Transjakarta dan Transjabodetabek. Sementara itu, MRT Jakarta dan LRT Jakarta tidak termasuk dalam penyesuaian tarif yang disampaikan pemerintah.

Bagi pengguna Transjakarta, angka yang perlu menjadi perhatian saat ini bukan Rp5.000, melainkan tanggal pemberlakuannya. Besaran tarif final masih menunggu keputusan resmi Pemprov DKI dan pihak terkait sebelum diterapkan pada 1 Januari 2027.

Disclaimer: Konten ini adalah materi iklan dari MGID. Stapo.id tidak terkait dengan materi iklan ini.