Target TKDN Mobil Listrik Naik 60% pada 2027: Ini Kesiapan Industri & Tantangannya

Sumber Gambar: ilustrasi AI
Depok, Stapo.id – Pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik menjadi minimal 60 persen pada periode 2027 hingga 2029. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat industri otomotif nasional, mendorong penggunaan komponen lokal, serta mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas kebijakan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Untuk kendaraan listrik roda empat atau lebih, batas minimum TKDN ditetapkan sebesar 40 persen pada 2022–2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027–2029, kemudian mencapai 80 persen mulai 2030.
Baterai dan Komponen Lokal Jadi Kunci
Kementerian Perindustrian menilai peningkatan produksi baterai di dalam negeri dapat membantu produsen memenuhi target TKDN. Produsen kendaraan tidak harus memiliki pabrik baterai sendiri karena dapat memanfaatkan produk dari pemasok domestik, selama memenuhi ketentuan perhitungan kandungan lokal.
Salah satu perusahaan yang menyiapkan langkah tersebut adalah Geely Auto Indonesia. Geely menyampaikan rencana mengembangkan Battery Management System (BMS) secara lokal. BMS berfungsi memantau dan mengatur kinerja baterai, termasuk proses pengisian daya dan perlindungan sistem baterai.
Geely juga mengidentifikasi proses pengecatan dan penyambungan bodi sebagai bagian produksi yang dapat diperluas di Indonesia. Langkah tersebut membutuhkan investasi tambahan, tetapi berpotensi meningkatkan kontribusi proses manufaktur lokal terhadap TKDN kendaraan.
Dukungan Industri dan Tantangan Rantai Pasok
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyatakan dukungan terhadap kebijakan peningkatan TKDN. Berdasarkan survei yang disampaikan kepada Kemenperin, sebagian besar kendaraan yang diproduksi di Indonesia dinilai mampu memenuhi ambang batas 60 persen.
Meski demikian, kesiapan setiap produsen dan rantai pasok tidak selalu sama. GAIKINDO sebelumnya mengingatkan bahwa penambahan kandungan lokal memerlukan waktu untuk membangun kapasitas produksi komponen, menyiapkan pemasok, dan menjaga daya saing biaya.
Tantangan juga muncul pada komponen bernilai tinggi, terutama sel baterai dan sistem elektronik tertentu yang masih bergantung pada pasokan luar negeri. Jika lokalisasi dilakukan tanpa kesiapan pemasok dan skala produksi yang memadai, biaya manufaktur berpotensi meningkat.
Karena itu, keberhasilan target TKDN tidak cukup diukur dari persentase kandungan lokal di atas kertas. Pengembangan pemasok dalam negeri, investasi teknologi, kepastian regulasi, dan pengawasan perhitungan TKDN menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut turut menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Indonesia.
