Kabar

Sentil Pengusaha Lokal di Halal Indo Expo, Kepala P3DN: Kirim Barang Sedikit Itu Oleh-Oleh, Bukan Ekspor!

Ilustrasi produk dalam negeri untuk Stapo.id

Sumber Gambar: Kris Sasono: Belanja Rp1 untuk Produk Dalam Negeri Hasilkan Dampak Rp2,2 ke Ekonomi Nasional! (Arsip stapo.id)

Depok, Stapo.id – Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem industri nasional melalui optimalisasi serapan pasar lokal. Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Kris Sasono Ngudi Wibowo, menyampaikan hal tersebut di ICE BSD, Jumat (25/9). Pada ajang Halal Indo Expo 2026 itu, ia menguraikan tiga elemen pokok penentu keabsahan barang buatan lokal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018.

Kriteria tersebut mencakup penanaman investasi domestik, pemanfaatan tenaga kerja lokal, dan penggunaan bahan baku Nusantara. “Bisa membayangkan ada tiga kata kunci tadi: investasi produksi di Indonesia, tenaga kerja Indonesia, dan bahan bakunya sebagian dari Indonesia. Ini adalah filosofinya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” ujarnya. Aturan ini memberi arah jelas bagi perlindungan sekaligus pengembangan industri dalam negeri.

Selain kriteria legalitas, Kris memaparkan kajian ekonomi yang mengukur dampak langsung perputaran dana lokal. “Jika kita belanja satu rupiah untuk produk dalam negeri, apa pun itu, akan menghasilkan dampak minimal 2,2 rupiah terhadap ekonomi nasional,” tegas Kris. Simulasi BPS membuktikan program substitusi impor senilai Rp400 triliun berpotensi mengangkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,71 persen.

Kewajiban Belanja Produk Dalam Negeri dan Skala Ekspor

Pemerintah mewajibkan instansi kenegaraan serta jajaran BUMN menyerap barang domestik yang memenuhi standar ketersediaan. Strategi ini menjaga produktivitas tenaga kerja sekaligus mengamankan daya beli masyarakat luas. Namun, pelaku usaha lokal menghadapi dinamika berbeda ketika berencana merambah pasar internasional.

Kris mengingatkan para pengusaha agar mematangkan kapasitas pasokan sebelum menyasar rantai pasok global. “Dalam ekspor, orang biasanya menanyakan kapasitasnya terlebih dahulu. Tidak mungkin ekspor hanya satu, dua, atau tiga buah; biasanya ada batas minimum kuantitas, bahkan untuk skala toko sekalipun,” ujarnya. Ia menegaskan pengiriman barang skala kecil sekadar berstatus sebagai buah tangan, bukan aktivitas ekspor resmi.

Kesiapan Standar Mutu Sektor Manufaktur

Data kementerian mencatat produk manufaktur mendominasi sekitar 82 persen dari total ekspor Indonesia. Sebagai contoh, industri furnitur memiliki daya saing kokoh berkat kelimpahan bahan baku dan keterampilan tenaga kerja. Sementara itu, pelaku usaha komoditas pangan menanggung tantangan sertifikasi keamanan yang lebih ketat.

“Fokuslah pada kapasitas sebelum beralih ke kapabilitas yang ingin dipilih,” tegas Kris. Menurutnya, produsen makanan wajib mengantongi izin BPOM dan hasil uji laboratorium kesehatan resmi. Pemenuhan kualifikasi ini menjamin keselamatan konsumen sekaligus menjaga reputasi dagang di pasar dunia.

Penguatan ekosistem domestik menjadi pijakan mendasar sebelum industri lokal berekspansi ke pasar mancanegara. Sinergi antara belanja produk dalam negeri dan pemenuhan kapasitas produksi akan mempercepat kemandirian ekonomi. Pelaku usaha perlu menjaga konsistensi mutu agar sanggup bersaing secara berkelanjutan di tingkat internasional.

Disclaimer: Konten ini adalah materi iklan dari MGID. Stapo.id tidak terkait dengan materi iklan ini.