Kabar

BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG, Apa Artinya?

Ilustrasi konsep indeks saham bursa efek dan transparansi pasar modal

Bursa Efek Indonesia menyiapkan perubahan perhitungan IHSG dengan mengecualikan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi transparansi pasar modal setelah pertemuan dengan MSCI.

Depok, Stapo.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan inisiatif untuk mengeluarkan seluruh saham dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Langkah tersebut disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik setelah pertemuan daring dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut Jeffrey, kebijakan ini bertujuan menghadirkan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar dan meningkatkan kredibilitas indeks. BEI mencatat terdapat 80 saham kategori HSC dengan bobot sekitar 18 persen terhadap IHSG. Meski demikian, waktu efektif penerapan kebijakan tersebut akan diumumkan lebih lanjut.

Apa Itu HSC?

HSC merupakan singkatan dari High Shareholding Concentration, yaitu kondisi ketika kepemilikan suatu saham terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Konsentrasi tersebut membuat porsi saham yang tersebar dan tersedia untuk diperdagangkan publik berpotensi lebih terbatas.

Kondisi ini menjadi perhatian dalam penilaian transparansi dan kelayakan investasi pasar saham. Ketika kepemilikan terkonsentrasi, pergerakan harga saham berpotensi lebih rentan terhadap transaksi dari kelompok pemegang saham tertentu. Namun, masuk kategori HSC tidak dengan sendirinya membuktikan adanya manipulasi harga atau pelanggaran oleh suatu emiten.

Bukan Berarti Saham Dihapus dari Bursa

BEI menegaskan bahwa pengeluaran saham HSC dari IHSG bukanlah delisting. Saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan di bursa, tetapi perubahan harganya tidak akan diperhitungkan dalam pergerakan IHSG selama masih berada dalam kategori tersebut. Jika suatu saham tidak lagi memenuhi kriteria HSC, saham itu dapat kembali menjadi konstituen IHSG.

Bagian dari Reformasi Pasar Modal

Kebijakan HSC menjadi salah satu dari dua inisiatif baru BEI setelah bertemu MSCI. Inisiatif lainnya adalah menambahkan informasi mengenai status afiliasi atau nonafiliasi pada publikasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.

Langkah ini muncul ketika MSCI sedang berkonsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Dalam pengumuman 15 Oktober 2026, MSCI menyebut kekhawatiran terkait transparansi struktur kepemilikan dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi. Keputusan akhir mengenai klasifikasi tersebut dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.

Bagi investor, perubahan ini penting dipahami karena IHSG merupakan indikator pergerakan pasar saham Indonesia. Namun, pengecualian saham HSC dari perhitungan indeks tidak otomatis mengubah status pencatatan saham atau menghilangkan risiko investasi pada emiten terkait.

Disclaimer: Konten ini adalah materi iklan dari MGID. Stapo.id tidak terkait dengan materi iklan ini.