Kabar

Subsidi dan Kompensasi Energi Tembus Rp331,4 Triliun hingga Agustus 2026

Konsep representasi anggaran kompensasi energi dengan pengukur tekanan dan laporan keuangan

Depok, Stapo.id – Pemerintah telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp331,4 triliun hingga 31 Agustus 2026. Nilai tersebut setara dengan 74,2 persen dari pagu yang dialokasikan dalam APBN 2026 dan meningkat 52,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pembayaran tersebut diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Pemerintah melakukan pembayaran subsidi dan kompensasi secara bulanan agar kedua badan usaha tersebut memiliki ruang kas untuk menjaga ketersediaan barang dan layanan yang harganya diatur pemerintah.

Realisasi tersebut juga meningkat sekitar Rp113,4 triliun dibandingkan pembayaran hingga Agustus 2025 yang tercatat Rp218 triliun. Pada periode tahun lalu, subsidi mencapai Rp149,4 triliun, sedangkan kompensasi sebesar Rp68,6 triliun.

Subsidi Rp177,1 Triliun, Kompensasi Rp154,4 Triliun

Dari total Rp331,4 triliun, realisasi subsidi mencapai Rp177,1 triliun. Sementara itu, kompensasi yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp154,4 triliun. Keduanya menjadi bagian dari belanja pemerintah untuk menjaga harga barang dan layanan tertentu tetap sesuai kebijakan pemerintah.

Peningkatan kebutuhan anggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan harga energi. Pemerintah mencatat adanya kenaikan volume konsumsi sejumlah barang bersubsidi. Hingga Agustus 2026, volume BBM bersubsidi mencapai sekitar 11,58 juta kiloliter, naik 8,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penyaluran LPG 3 kilogram juga meningkat 2,6 persen menjadi sekitar 5,04 juta ton. Jumlah pelanggan listrik bersubsidi mencapai 43,3 juta pelanggan atau naik 2,1 persen. Sementara itu, penyaluran pupuk bersubsidi meningkat 23,4 persen menjadi 6,1 juta ton.

Harga Minyak dan Konsumsi Jadi Faktor Utama

Selain volume konsumsi, realisasi subsidi dan kompensasi juga dipengaruhi oleh perubahan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah, serta kondisi geopolitik global yang dapat memengaruhi harga energi.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi dapat berubah mengikuti perkembangan harga energi dan konsumsi domestik. Pemerintah juga mencatat situasi serupa pernah terjadi ketika harga minyak meningkat tajam pada 2022 akibat konflik Rusia-Ukraina.

Dengan realisasi yang telah mencapai 74,2 persen dari pagu hingga akhir Agustus, perkembangan harga minyak, nilai tukar, serta konsumsi energi dalam empat bulan terakhir 2026 akan menjadi faktor penting terhadap kebutuhan subsidi dan kompensasi hingga akhir tahun.

Disclaimer: Konten ini adalah materi iklan dari MGID. Stapo.id tidak terkait dengan materi iklan ini.