Dosen Senior Kewalahan Hadapi Tugas Mahasiswa Berbasis AI, APTIKNAS Dorong Regulasi Kelas dan Etika Kutipan
Depok, Stapo.id – Direktur IT Solarion Group sekaligus Ketua Komtap AI APTIKNAS, Karim Taslim, menyoroti meningkatnya kegelisahan para dosen senior di berbagai kampus akibat masifnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pengerjaan tugas mahasiswa. Menurutnya, banyak pendidik merasa sulit membedakan mana karya orisinal dan mana yang sepenuhnya hasil teknologi generatif, hingga memunculkan fenomena “ketolongan” di lingkungan akademik.
Berbicara dalam Exabytes Marketing Fest di Jakarta, 11 Desember 2025, Karim mengungkapkan bahwa pihaknya telah diundang ke lebih dari 20 kampus untuk memberi pemahaman dasar tentang AI. Namun tantangan terbesar, katanya, bukan pada teknologinya, melainkan kesenjangan generasi antara dosen dan mahasiswa.
“Banyak dosen sekarang ini merasa ketolongan. Mahasiswa mengerjakan tugas dengan AI, sementara banyak dosen berusia senior dan di zaman mereka belum ada AI,” ujarnya.
Untuk menjawab persoalan ini, Karim mendorong institusi pendidikan mengambil langkah tegas melalui regulasi kelas yang jelas. Ia menilai kampus sebagai institusi mapan tidak perlu ragu menetapkan aturan internal mengenai penggunaan tools berbasis AI.
“Lingkungan kampus adalah institusi yang mapan. Jadi feel free membuat regulasi khusus, bahkan dalam satu ruang kelas. Mana yang boleh menggunakan AI, mana yang tidak. Dan itu harus ditegakkan,” tegasnya.
Karim menyarankan AI digunakan sebagai alat bantu visual—misalnya menyusun presentasi atau merapikan materi visual—bukan pengganti proses berpikir atau penyusunan konten akademik. Mahasiswa tetap diwajibkan menulis sendiri konten dasar karya tulis mereka.
Di sisi etika, ia menekankan perlunya standar kutipan baru. Setiap penggunaan teknologi AI, menurutnya, harus dicantumkan dalam catatan kaki sebagaimana sumber referensi skripsi atau tesis.
“Ketika Anda menggunakan tools AI apa pun, cantumkan di bawah. Kasih footnote,” ujarnya.
Selain ruang pendidikan, Karim juga menekankan urgensi regulasi pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan AI, termasuk manipulasi identitas, rekayasa wajah, maupun narasi palsu yang bisa merugikan publik.
Dilema Akademik: Kesenjangan Generasi dan Urgensi Regulasi AI di Kampus
Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kini menghadapi tantangan serius seiring masifnya penggunaan kecerdasan generatif (AI) dalam tugas-tugas mahasiswa. Direktur IT Solarion Group sekaligus Ketua Komtap AI APTIKNAS, Karim Taslim, mengungkapkan bahwa banyak dosen—terutama dari generasi senior—merasa “ketolongan” atau kesulitan membedakan antara karya orisinal dengan hasil fabrikasi teknologi. Fenomena ini memicu kegelisahan akademik terkait integritas intelektual di lebih dari 20 kampus yang telah dikunjungi APTIKNAS. Tantangan utamanya bukanlah pada kecanggihan teknologi itu sendiri, melainkan pada jurang literasi digital yang lebar antara pendidik dan mahasiswa yang lahir di era AI-native.
Menanggapi situasi ini, Karim mendorong institusi pendidikan untuk tidak ragu menetapkan regulasi kelas yang tegas dan spesifik. Kampus sebagai institusi yang mapan harus memiliki wewenang penuh dalam menentukan batasan penggunaan tools AI dalam proses belajar mengajar. Penggunaan AI disarankan hanya terbatas sebagai alat bantu visual atau penyusunan presentasi, bukan sebagai pengganti proses berpikir kritis dalam penyusunan konten dasar karya tulis. Mahasiswa tetap memiliki kewajiban moral dan akademik untuk menyusun substansi pemikiran mereka sendiri tanpa intervensi algoritma yang berlebihan.
Analisis Strategis: Standar Etika dan Kutipan AI di Tahun 2026
Pemaparan Karim Taslim dalam Exabytes Marketing Fest memberikan panduan konkret bagi transformasi ekosistem pendidikan tinggi:
Formalisasi Aturan Ruang Kelas: Dosen diberikan otoritas untuk membuat kontrak belajar yang jelas mengenai alat AI mana yang diperbolehkan. Penegakan aturan ini menjadi kunci untuk menjaga kualitas lulusan agar tetap memiliki kemampuan analisis mandiri.
Standar Baru Catatan Kaki (Footnote): Salah satu usulan revolusioner adalah kewajiban mencantumkan penggunaan AI dalam sitasi. Sebagaimana referensi buku atau jurnal, penggunaan instruksi (prompt) atau hasil dari model AI tertentu harus dicantumkan secara transparan dalam catatan kaki skripsi atau tesis.
AI sebagai Asisten Visual, Bukan Kreator: Fokus penggunaan teknologi diarahkan pada efisiensi teknis, seperti merapikan tata letak materi atau desain visual, sehingga mahasiswa dapat mengalokasikan lebih banyak waktu untuk riset dan pengembangan gagasan orisinal.
Perlindungan terhadap Manipulasi Identitas: Di luar ranah kampus, regulasi pemerintah menjadi krusial untuk mencegah penyalahgunaan AI dalam bentuk deepfake atau narasi palsu. Hal ini menunjukkan bahwa literasi AI di kampus juga harus mencakup aspek kesadaran hukum dan keamanan digital.
Langkah yang diusulkan oleh APTIKNAS ini mempertegas bahwa teknologi seharusnya menjadi kompas, bukan nakhoda dalam pendidikan. Bagi Stapo.id, isu ini menjadi pilar penting dalam mengedukasi pembaca mengenai pentingnya menjaga “sentuhan manusia” di tengah banjir otomatisasi. Integritas akademik adalah aset yang tidak bisa didelegasikan kepada mesin, dan regulasi yang jelas adalah benteng terakhir untuk menjaganya.

