Tech

Teknologi Pertanian Harus Masuk RUU Pangan Terbaru

Ilustrasi Teknologi Pertanian untuk Stapo.id

Depok, Stapo.id – Perkembangan teknologi pertanian saat ini menuntut pembaruan regulasi pangan di Indonesia agar lebih adaptif. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menekankan pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Firman menilai aturan lama tersebut sudah tidak relevan dengan percepatan inovasi sektor pangan sekarang. Percepatan ini memerlukan payung hukum kuat agar aplikasi teknologi di lapangan berjalan optimal.

Firman menjelaskan perlunya penyesuaian regulasi agar sesuai dengan dinamika kebutuhan pangan masyarakat luas. Ia menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) di Makassar baru-baru ini. “Undang-undang ini memang harus segera dilakukan penyesuaian karena ketika undang-undang kita susun, pergerakan terhadap alih teknologi pertanian belum secepat ini,” ujarnya dilansir dari laporan website resmi DPR RI.

Menurut legislator asal Jawa Tengah tersebut, sektor pangan tidak boleh hanya mengandalkan komoditas beras semata. Potensi sumber hayati lain dan kearifan lokal daerah perlu mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Pemanfaatan teknologi pertanian harus mencakup pengembangan tanaman alternatif seperti sagu serta sorgum secara masif di berbagai wilayah Indonesia.

Urgensi Adaptasi Teknologi Pertanian di Indonesia

Firman menyoroti urgensi diversifikasi pangan untuk mengurangi ketergantungan nasional pada impor gandum yang tinggi. Sorgum memiliki potensi besar sebagai pengganti gandum dalam industri pangan olahan dalam negeri. “Pertanian atau pangan itu tidak hanya bicara beras, tapi juga sumber hayati lainnya. Kita harus mulai mengedepankan kearifan lokal seperti sagu, dan juga pengembangan sorgum,” jelasnya.

Inovasi teknologi juga harus menyentuh aspek sarana produksi, khususnya mengenai ketersediaan pupuk global. Firman mencontohkan dampak perang dunia yang memicu lonjakan harga gas dan bahan baku pupuk kimia. Situasi ini menuntut Indonesia untuk segera berinovasi mencari solusi alternatif yang lebih berkelanjutan. Kemandirian bahan baku menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas harga pangan nasional ke depan.

Pengembangan Teknologi Pemupukan dan Pupuk Organik

RUU Pangan mendatang harus mencakup kemajuan teknologi pemupukan secara komprehensif bagi para petani lokal. Penggunaan pupuk organik menjadi salah satu fokus utama untuk meningkatkan produktivitas lahan secara alami. Firman melihat keberhasilan negara lain seperti Vietnam dalam mengoptimalkan peran pupuk organik berkualitas tinggi bagi hasil tani mereka.

“Teknologi tidak hanya mesin atau alat-alat pertanian, tapi juga teknologi penggunaan pupuk. Seperti di Vietnam, pupuk organik juga digunakan untuk meningkatkan produksi. Ini juga bagian dari teknologi,” ujarnya secara tegas. Integrasi teknologi organik ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan tanpa merusak ekosistem tanah. Petani membutuhkan panduan teknis yang modern agar mampu bersaing secara global.

Firman berharap revisi Undang-Undang Pangan mampu menghasilkan aturan yang visioner bagi generasi mendatang. Aturan tersebut harus bersifat revolusioner agar tetap relevan menghadapi tantangan zaman yang terus berubah cepat. “Undang-undang ini harus betul-betul revolusioner, sehingga tidak hanya berlaku untuk 10 atau 15 tahun, tetapi bisa dan dimanfaatkan sepanjang masa,” pungkasnya.

Upaya DPR RI dalam mendorong pembaruan regulasi ini menunjukkan komitmen serius terhadap modernisasi sektor pangan nasional. Fokus pada teknologi serta diversifikasi komoditas lokal adalah langkah strategis untuk mencapai kedaulatan pangan yang berkelanjutan. Tanpa payung hukum yang revolusioner, Indonesia mungkin sulit mengimbangi inovasi teknologi pertanian global yang bergerak sangat dinamis.