Sony Setuju Bayar Rp141 Miliar kepada Jutaan Gamer PlayStation

Sumber Gambar: pexels.com
Depok, Stapo.id – Sony Interactive Entertainment menyetujui penyelesaian gugatan class action senilai US$7,85 juta atau sekitar Rp141 miliar yang melibatkan jutaan pengguna PlayStation di Amerika Serikat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik antipersaingan dalam penjualan game digital melalui PlayStation Store.
Gugatan Bermula dari Penjualan Game Digital
Perkara Caccuri v. Sony Interactive Entertainment menyoroti kebijakan Sony sejak April 2019 yang menghentikan penjualan voucher game digital tertentu melalui peritel pihak ketiga. Setelah kebijakan tersebut diberlakukan, konsumen diarahkan membeli game digital melalui PlayStation Store.
Penggugat menilai kebijakan itu mengurangi persaingan dan berpotensi membuat konsumen membayar harga lebih tinggi. Gugatan kemudian diajukan dengan tuduhan bahwa Sony mempertahankan posisi dominannya dalam distribusi game digital PlayStation.
Namun, penyelesaian ini bukan pengakuan kesalahan. Sony membantah tuduhan tersebut dan tidak mengakui telah melakukan pelanggaran hukum. Pengadilan juga belum menyatakan Sony bersalah.
4,4 Juta Akun Berpotensi Mendapat Kompensasi
Berdasarkan dokumen penyelesaian, sekitar 4,4 juta akun PlayStation Network masuk dalam kelompok yang berpotensi memperoleh kompensasi. Pengguna yang memenuhi persyaratan dan memiliki akun PSN aktif pada prinsipnya akan menerima kompensasi dalam bentuk kredit ke dompet PlayStation Network apabila penyelesaian mendapat persetujuan final.
Nilai yang diterima setiap pengguna tidak sama dan bergantung pada ketentuan settlement. Dana US$7,85 juta tersebut juga harus memperhitungkan biaya administrasi dan biaya hukum.
Perkara ini mencakup pembelian game digital tertentu melalui PlayStation Store pada periode yang ditentukan, terutama transaksi yang sebelumnya memiliki opsi voucher digital dari peritel pihak ketiga.
Persoalan Kepemilikan Game Digital
Kasus tersebut juga memperlihatkan persoalan yang semakin penting dalam industri game, yakni posisi konsumen ketika membeli produk digital.
Berbeda dengan game fisik yang dapat dimiliki dan dipindahtangankan, pembelian game digital pada dasarnya memberikan lisensi penggunaan kepada konsumen. Karena itu, kebijakan platform digital dapat berpengaruh besar terhadap harga, akses dan pilihan konsumen.
Penyelesaian gugatan Sony dijadwalkan menjalani proses persetujuan akhir di pengadilan pada 15 Oktober 2026. Kompensasi baru dapat didistribusikan setelah penyelesaian memperoleh persetujuan final dan proses hukum terkait selesai.

