Ojol Diusulkan Masuk Angkutan Umum, Apa Dampaknya?

Depok, Stapo.id – Status hukum ojek online (ojol) kembali menjadi pembahasan dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemerintah dan DPR RI mendorong pengaturan transportasi berbasis aplikasi agar memiliki landasan hukum yang lebih jelas, termasuk layanan pengangkutan penumpang menggunakan sepeda motor.
Kementerian Perhubungan menyampaikan pada 11 Oktober 2026 bahwa revisi UU LLAJ akan memuat pengaturan angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, barang, dan makanan. Pemerintah menargetkan pembahasan revisi tersebut dapat diselesaikan pada 2026 untuk kemudian diterapkan pada 2027. Namun, ketentuan finalnya masih menunggu proses legislasi.
Kepastian Hukum bagi Transportasi Online
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda pada Juli 2026 mendorong agar ojek online roda dua diakui sebagai moda transportasi publik. Menurutnya, layanan tersebut telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat, tetapi statusnya dalam regulasi transportasi masih memerlukan kepastian.
Jika pengaturan tersebut disahkan, layanan ojol berpotensi memperoleh kerangka hukum yang lebih tegas. Pemerintah dapat menetapkan standar penyelenggaraan, persyaratan keselamatan, serta pembagian tanggung jawab antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pihak terkait.
Meski demikian, pengakuan dalam regulasi tidak otomatis berarti seluruh ketentuan angkutan umum konvensional akan diterapkan tanpa penyesuaian. Bentuk kewajiban yang berlaku bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi tetap bergantung pada rumusan akhir undang-undang beserta aturan turunannya.
Dampak terhadap Pengemudi dan Penumpang
Bagi pengemudi, aturan yang lebih jelas dapat memberikan kepastian mengenai kewajiban operasional dan perlindungan dalam menjalankan pekerjaan. Namun, persyaratan tambahan juga berpotensi menimbulkan kebutuhan biaya atau administrasi baru apabila nantinya diwajibkan dalam regulasi.
Sementara itu, penumpang berpotensi memperoleh perlindungan yang lebih terukur melalui standar keselamatan kendaraan, kelengkapan pengemudi, serta mekanisme pengawasan layanan. Kementerian Perhubungan juga menyoroti pentingnya pemantauan kondisi kendaraan, perlengkapan keselamatan, dan pelatihan pengemudi.
Di sisi perusahaan aplikasi, aturan baru dapat memperjelas tanggung jawab dalam memastikan mitra dan kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan keberlanjutan usaha, pendapatan pengemudi, dan keterjangkauan tarif bagi pengguna.
Menunggu Hasil Revisi UU LLAJ
Wacana pengakuan ojol sebagai bagian dari transportasi publik pada akhirnya perlu dilihat melalui rumusan hukum yang disepakati. Hingga 15 Oktober 2026, pengaturan transportasi berbasis aplikasi masih dibahas dalam revisi UU LLAJ.
Karena itu, dampak terhadap tarif, persyaratan kendaraan, dan status pengemudi belum dapat dipastikan sepenuhnya. Hasil pembahasan berikutnya akan menentukan bagaimana layanan ojol diatur tanpa mengabaikan keselamatan penumpang, perlindungan pengemudi, dan kebutuhan mobilitas masyarakat.
