Sejarah THR di Indonesia: Dari Kabinet Sukiman Hingga Regulasi Modern

Stapo Indonesia - Penulis
daftar webinar fundhub


Depok, Stapo.id - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi tradisi tahunan yang dinanti oleh para pekerja di Indonesia menjelang Idul Fitri. Namun, kebijakan ini tidak muncul begitu saja, melainkan memiliki sejarah panjang yang berakar dari kebijakan politik pada awal tahun 1950-an di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.

Kebijakan THR bermula dari program kerja Kabinet Sukiman-Suwirjo yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pamong praja, yang kini dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada masa itu, besaran tunjangan yang diberikan berkisar antara Rp 125 hingga Rp 200. Menariknya, pada awalnya THR diberikan bukan sebagai bonus, melainkan sebagai pinjaman di muka yang nantinya akan dikembalikan melalui potongan gaji pegawai.

##Perlawanan Kaum Buruh dan Evolusi Aturan

Aturan awal tersebut sempat memicu ketidakpuasan dari kalangan pekerja swasta. Pada 13 Februari 1952, kaum buruh melakukan penentangan karena merasa pemberian tunjangan hanya untuk ASN adalah tindakan yang tidak adil. Para pekerja menuntut agar perusahaan swasta juga memberikan tunjangan serupa sebagai bentuk apresiasi menjelang hari raya keagamaan.

Perjuangan tersebut membuahkan hasil pada tahun 1954 ketika Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran mengenai "hadiah Lebaran". Surat tersebut mengimbau perusahaan untuk memberikan hadiah sebesar seperduabelas dari upah pekerja. Barulah pada tahun 1994, istilah hadiah Lebaran secara resmi diubah menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR melalui peraturan menteri, sebuah istilah yang terus digunakan dan dipertahankan hingga saat ini.

##Regulasi THR di Era Saat Ini

Saat ini, pemberian THR diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan ini, THR dikategorikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh menjelang hari raya keagamaan. Bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional. Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif hingga denda bagi perusahaan yang lalai atau terlambat dalam membayarkan hak para pekerja tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

FAQ:
1. Siapa tokoh yang pertama kali memperkenalkan konsep THR? : Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri keenam Indonesia pada awal 1950-an.
2. Kapan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) mulai resmi digunakan? : Istilah THR mulai resmi digunakan pada tahun 1994 menggantikan istilah hadiah Lebaran.
3. Apakah pekerja yang baru bekerja satu bulan berhak mendapatkan THR? : Ya, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional.
daftar webinar fundhub

Bottom Ad [Post Page]

Kabar

Event

Bisnis

Memuat berita Bisnis...

Insight

Invest

Otomotif

Tech