Komdigi Terapkan PP Tunas: Batasan Usia Medsos Berlaku 28 Maret
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun seharusnya berdampak langsung pada penurunan jumlah pengguna. Menurutnya, konsistensi penerapan aturan akan terlihat dari statistik pengguna di lapangan. "Jika aturan diterapkan secara konsisten, basis pengguna dari kelompok usia tersebut akan berkurang, sehingga total pengguna aktif juga berpotensi turun," kata Heru.
##Tantangan dan Efektivitas Regulasi
Heru menyoroti bahwa perbandingan data sebelum dan sesudah penerapan aturan sangat krusial untuk mengukur kepatuhan platform. "Ini untuk melihat apakah regulasi benar-benar mempengaruhi perilaku penggunaan dan kepatuhan platform," ujarnya. Ia mengingatkan bahwa regulasi hanyalah langkah awal dalam perlindungan anak. "Regulasi hanyalah pagar depan, tapi anak, orang tua maupun guru serta masyarakat perlu memahami cara menggunakan teknologi secara aman, mengenali potensi bahaya serta mengembangkan kebiasaan digital yang sehat," kata Heru.
Spesialis keamanan teknologi Vaksincom, Alfons Tanujaya, berpendapat bahwa PP Tunas akan sangat mempermudah tugas orang tua di era digital. Dengan adanya klasifikasi usia, orang tua memiliki panduan hukum yang kuat untuk mengawasi akses gawai anak mereka. "Pengaturan ini dimaksudkan agar anak dapat mengenal dunia digital secara bertahap sesuai dengan tingkat kedewasaan mereka," kata Alfons.
Dalam aturan ini, anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial sendiri, sementara remaja usia 13 hingga 17 tahun wajib melewati proses verifikasi yang lebih ketat. Selain itu, platform dilarang keras menggunakan data anak untuk kepentingan komersial atau iklan. Langkah ini diharapkan mampu menekan berbagai risiko seperti perundungan daring hingga penyalahgunaan data pribadi anak di ruang siber.
FAQ:
1. Kapan aturan PP Tunas mulai berlaku? : Aturan ini mulai diimplementasikan secara resmi pada 28 Maret.
2. Apakah anak di bawah 13 tahun boleh memiliki akun media sosial? : Tidak, anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial sendiri dan wajib berada di bawah pengawasan ketat orang tua.
3. Apa kewajiban utama platform digital dalam aturan ini? : Platform wajib memverifikasi usia pengguna secara akurat, menyaring konten berbahaya, dan dilarang menggunakan data anak untuk profil iklan komersial.