Kemensos Permudah Cek Desil dan Status Bansos 2026 Lewat DTSEN
Depok, Stapo.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mempermudah akses bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan peringkat kesejahteraan keluarga atau desil serta status bantuan sosial (bansos) periode 2026 secara mandiri. Langkah ini dilakukan melalui integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan transparansi dan akurasi penyaluran bantuan negara kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
DTSEN merupakan hasil pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data terintegrasi ini menjadi acuan tunggal pemerintah dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial utama, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
##Prosedur Pengecekan Mandiri
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat posisi ekonomi mereka. Melalui situs tersebut, warga hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi untuk melihat informasi detail mengenai kelompok desil dan status aktif kepesertaan bansos.
Joko menegaskan bahwa peringkat desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui jika terjadi ketidaksesuaian di lapangan. Masyarakat yang merasa peringkat kesejahteraannya tidak akurat dapat mengajukan permohonan perbaikan data melalui aparat desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau menggunakan fitur usul-sanggah yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos resmi milik Kemensos.
##Klasifikasi Kelompok Desil
Secara teknis, terdapat sepuluh kelompok desil yang masing-masing mewakili sepuluh persen populasi keluarga di Indonesia. Keluarga yang berada pada rentang Desil 1 hingga 4, atau kategori 40 persen terbawah, diprioritaskan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan PKH dan Sembako. Sementara itu, kelompok Desil 5 tetap dapat dipertimbangkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
FAQ:
1. Bagaimana cara mengecek desil secara online? : Masyarakat dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
2. Siapa yang berhak mendapatkan bantuan PKH? : Bantuan PKH diprioritaskan bagi keluarga yang terdaftar dalam kelompok Desil 1 hingga 4 pada data DTSEN.
3. Apakah peringkat desil bisa berubah? : Ya, peringkat desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui mekanisme pelaporan di tingkat desa atau kelurahan jika kondisi ekonomi keluarga berubah.
DTSEN merupakan hasil pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data terintegrasi ini menjadi acuan tunggal pemerintah dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial utama, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
##Prosedur Pengecekan Mandiri
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat posisi ekonomi mereka. Melalui situs tersebut, warga hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi untuk melihat informasi detail mengenai kelompok desil dan status aktif kepesertaan bansos.
Joko menegaskan bahwa peringkat desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui jika terjadi ketidaksesuaian di lapangan. Masyarakat yang merasa peringkat kesejahteraannya tidak akurat dapat mengajukan permohonan perbaikan data melalui aparat desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau menggunakan fitur usul-sanggah yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos resmi milik Kemensos.
##Klasifikasi Kelompok Desil
Secara teknis, terdapat sepuluh kelompok desil yang masing-masing mewakili sepuluh persen populasi keluarga di Indonesia. Keluarga yang berada pada rentang Desil 1 hingga 4, atau kategori 40 persen terbawah, diprioritaskan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan PKH dan Sembako. Sementara itu, kelompok Desil 5 tetap dapat dipertimbangkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
FAQ:
1. Bagaimana cara mengecek desil secara online? : Masyarakat dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
2. Siapa yang berhak mendapatkan bantuan PKH? : Bantuan PKH diprioritaskan bagi keluarga yang terdaftar dalam kelompok Desil 1 hingga 4 pada data DTSEN.
3. Apakah peringkat desil bisa berubah? : Ya, peringkat desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui mekanisme pelaporan di tingkat desa atau kelurahan jika kondisi ekonomi keluarga berubah.