Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Maret 2026: Kabar Baik Jaga Daya Beli Masyarakat!
Depok, Stapo.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan untuk periode 23 Februari hingga 1 Maret 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari penetapan tarif tenaga listrik triwulan I 2026 yang berlaku sejak Januari hingga Maret 2026, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Tarif Listrik Tetap, Daya Beli Terjaga
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan tarif untuk pelanggan nonsubsidi pada triwulan I 2026 tetap stabil. "Berdasarkan perhitungan parameter, tarif listrik pada triwulan pertama tahun 2026 diputuskan untuk tetap sama," ujar Tri Winarno. Kebijakan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi, dari rumah tangga hingga industri. Parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA) menjadi dasar perhitungan.Daftar Tarif Berlaku dan Komitmen Subsidi
Untuk rumah tangga nonsubsidi daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh. Pelanggan industri tertentu dan tegangan tinggi juga dikenakan tarif sekitar Rp1.644,52 per kWh. Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap pelanggan rumah tangga bersubsidi daya 450 VA yang tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh. Tri Winarno menambahkan, "Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing bisnis."Evaluasi Berkala dan Prospek
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sesuai regulasi. Evaluasi berdasarkan realisasi parameter ekonomi periode sebelumnya. Hingga akhir Februari 2026, belum ada pengumuman perubahan tarif untuk periode selanjutnya. Pemerintah dan PLN akan terus memantau perkembangan ekonomi sebelum mengambil keputusan tarif triwulan berikutnya.FAQ:
- Q: Kapan tarif listrik ini berlaku?
A: Tarif listrik berlaku untuk triwulan I 2026 (Januari-Maret 2026), termasuk 23 Februari-1 Maret 2026. - Q: Mengapa tarif listrik tidak naik?
A: Pemerintah menjaga stabilitas tarif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, daya beli masyarakat, dan daya saing usaha. - Q: Golongan pelanggan mana saja yang tarifnya tetap?
A: 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan pelanggan rumah tangga bersubsidi 450 VA.