Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026
Depok, Stapo.id - Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan delapan hari cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2026. Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025, yang diteken pada tanggal 31 Desember 2025 lalu, memastikan bahwa ASN dapat merencanakan waktu libur jauh sebelum tahun fiskal dimulai.
Penetapan jadwal cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada ASN untuk merayakan hari-hari besar keagamaan dan nasional dengan optimal bersama keluarga. Cuti bersama terdekat yang dapat dinikmati oleh para pegawai negeri adalah pada Senin, 16 Februari 2026, dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Meski demikian, jadwal cuti terbanyak difokuskan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yang menjanjikan waktu istirahat yang lebih panjang.
## Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2026
Total delapan hari cuti bersama tersebut terbagi di berbagai bulan. Setelah Imlek, ASN mendapat libur pada 18 Maret (Rabu) untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Untuk Idul Fitri 1447 Hijriah, cuti bersama ditetapkan pada 20, 23, dan 24 Maret. Hari libur lain mencakup 15 Mei (Jumat) untuk Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei (Kamis) untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, dan 24 Desember (Kamis) untuk perayaan Kelahiran Yesus Kristus.
Keppres 42/2025 juga secara jelas mengatur implikasi penetapan ini terhadap hak cuti tahunan ASN. Sesuai bunyi diktum Keppres yang dikeluarkan pada 4 Februari, cuti bersama ini sama sekali tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki pegawai. Bahkan, bagi ASN yang karena alasan tertentu tidak mendapatkan hak atas cuti bersama yang telah ditetapkan, maka hak cuti tahunan mereka secara otomatis akan ditambahkan sejumlah hari cuti bersama yang tidak diambil. Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pegawai tetap terlindungi dan tercatat secara transparan.
FAQ:
1. Berapa hari total cuti bersama ASN yang ditetapkan Presiden Prabowo untuk tahun 2026?
Total ada delapan hari cuti bersama yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 42 Tahun 2025.
2. Apakah cuti bersama ini memotong hak cuti tahunan ASN?
Tidak, Keppres tersebut menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Jika ASN tidak mendapat cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan ditambah.
3. Hari raya apa yang memiliki jumlah cuti bersama terbanyak pada tahun 2026?
Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah memiliki jatah cuti bersama terbanyak, yakni pada 20, 23, dan 24 Maret.
