OJK Perkuat Penegakan Hukum: Manipulator Saham 'Gorengan' Wajib Ditindak Tegas

Stapo Indonesia - Penulis
daftar webinar fundhub


Depok, Stapo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) bursa menyatakan keseriusan penuh untuk memberantas praktik manipulasi pasar atau yang populer disebut “menggoreng saham”. Penegasan ini muncul sebagai respons cepat menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat mengalami *trading halt* dua hari berturut-turut pada pekan lalu. Upaya penguatan penindakan ini masuk dalam delapan rencana aksi reformasi pasar modal yang tengah digencarkan OJK.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa penegakan hukum akan diperkuat secara berkelanjutan, terutama menyasar manipulasi transaksi dan penyebaran informasi menyesatkan. Kiki menyatakan praktik ini sangat menyesatkan dan merugikan, khususnya bagi investor ritel. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Minggu (1/2).

Komitmen penertiban pasar modal ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan tidak akan menoleransi aktivitas spekulatif yang bersifat manipulatif karena dapat merusak kredibilitas pasar modal dan menghambat masuknya investasi asing yang esensial bagi pertumbuhan ekonomi.

## Definisi Hukum dan Penindakan Tegas

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa manipulasi pasar yang akan ditindak adalah seluruh aktivitas yang bertujuan memanipulasi harga saham di pasar. Jeffrey menegaskan SRO tidak akan melihat latar belakang kelompok tertentu. “Manipulasi pasar tidak melihat pada kelompok tertentu. Setiap pihak yang melakukan manipulasi harga di pasar berarti melakukan kejahatan pasar modal,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa istilah “saham gorengan” tidak memiliki definisi khusus dalam regulasi, tetapi merujuk pada tindak pidana manipulasi harga saham yang diatur jelas dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Pasal 91 UU tersebut secara spesifik melarang setiap pihak untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan dan harga efek. Penindakan akan dilakukan selama unsur tindak pidana pasar modal terpenuhi, bukan soal saham siapa yang sedang digoreng.

Sejalan dengan langkah OJK, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga turut bergerak. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, pada Jumat (30/1) menyatakan pihaknya sedang mendalami indikasi pidana terkait “saham gorengan” menyusul ambruknya IHSG. Polri sebelumnya telah menangani kasus serupa dan berhasil memidanakan pelaku manipulasi pasar, menunjukkan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten.


FAQ:

1. Apa yang dimaksud dengan "saham gorengan" menurut OJK?

Istilah "saham gorengan" tidak didefinisikan secara khusus dalam regulasi, namun merujuk pada praktik manipulasi harga saham yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, khususnya Pasal 91 yang melarang tindakan yang menciptakan gambaran semu mengenai harga efek.

2. Siapa yang menjadi sasaran utama penindakan ini?

OJK dan SRO akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham di pasar, tanpa memandang afiliasi atau latar belakang kelompok tertentu, termasuk yang terafiliasi dengan konglomerat. Penindakan ini bertujuan melindungi investor ritel dan menjaga kredibilitas pasar.

daftar webinar fundhub

Bottom Ad [Post Page]

Kabar

Event

Bisnis

Memuat berita Bisnis...

Insight

Invest

Otomotif

Tech