Resmi! DJP Tunjuk OpenAI (ChatGPT) Pungut PPN Digital, Ekonomi Digital Sumbang Rp44,55 T

Stapo Indonesia - Penulis

 

Depok, Stapo.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., perusahaan di balik layanan kecerdasan buatan populer ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini diumumkan pada Senin (30/11/2025), menandai babak baru integrasi teknologi AI dalam sistem perpajakan nasional.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang berkembang pesat. Selain OpenAI, DJP juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global untuk menjalankan kewajiban pemungutan pajak serupa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa penunjukan perusahaan berbasis AI menunjukkan pengakuan pemerintah atas peran vital sektor digital dalam perekonomian Indonesia.

Hingga akhir November 2025, kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan pajak Indonesia telah mencapai angka impresif Rp44,55 triliun. Angka ini terdiri dari berbagai komponen, termasuk pemungutan PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun. Total perusahaan PMSE yang ditunjuk dan telah menyetorkan PPN mencapai 215 perusahaan, meskipun DJP juga mencabut data pemungut dari Amazon Services Europe S.a.r.l. karena dianggap belum menjalankan kewajibannya.

Rosmauli menjelaskan bahwa setoran PPN PMSE terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun, dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga mencapai Rp9,19 triliun pada 2025. Selain PPN PMSE, penerimaan Rp44,55 triliun tersebut juga disumbangkan dari pajak aset kripto (Rp1,81 triliun), pajak fintech P2P lending (Rp4,27 triliun), dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) (Rp3,94 triliun).

Langkah penunjukan OpenAI sebagai pemungut pajak menegaskan komitmen DJP untuk memastikan keadilan fiskal dan menjangkau setiap lini transaksi digital yang kian masif, demi mendukung penerimaan negara secara menyeluruh.


FAQ:

1. Apa kepanjangan dari PMSE dalam konteks pajak digital?

PMSE adalah singkatan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merujuk pada transaksi digital.

2. Siapa saja perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE?

DJP menunjuk OpenAI OpCo, LLC., International Bureau of Fiscal Documentation, dan Bespin Global.

3. Berapa total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia hingga November 2025?

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia tercatat mencapai Rp44,55 triliun hingga akhir November 2025.


Bottom Ad [Post Page]

Kabar

Event

Bisnis

Memuat berita Bisnis...

Insight

Invest

Stafriends

Memuat karya Stafriends...

Otomotif

Tech