Prabowo Cabut Izin 28 Korporasi Perusak Hutan, Dua Raksasa Emiten Terdampak

Stapo Indonesia - Penulis
daftar webinar fundhub


Depok, Stapo.id - Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan. Keputusan monumental ini, yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1/2026) malam di Kantor Presiden, Jakarta, menyasar sejumlah korporasi besar, termasuk yang terafiliasi dengan emiten terkemuka.

Langkah penertiban ini merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH ditugaskan untuk melakukan audit mendalam terhadap usaha berbasis sumber daya alam seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Mensesneg menjelaskan bahwa percepatan audit dilakukan menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan pencabutan diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026) bersama kementerian dan Satgas PKH. Berdasarkan laporan investigasi yang diajukan, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 22 di antaranya adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total konsesi mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Dua nama besar yang terseret dalam daftar pencabutan izin tersebut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU), pemegang PBPH yang memiliki konsesi luas di 12 kabupaten/kota, dan PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe yang merupakan entitas usaha milik PT United Tractors Tbk. (UNTR) dari konglomerasi Grup Astra. PTAR diakuisisi UNTR pada 2018 dalam transaksi jumbo senilai sekitar US$1 miliar. Tindakan pemerintah ini menegaskan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam dan berfungsi sebagai sinyal kuat bagi korporasi untuk mematuhi regulasi lingkungan.


FAQ:

1. Apa dasar hukum pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)?

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan tugas melakukan audit dan pemeriksaan usaha berbasis sumber daya alam.

2. Emiten besar apa saja yang terdampak langsung oleh pencabutan izin ini?

PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) yang bergerak di sektor kehutanan dan PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe yang merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR).

daftar webinar fundhub

Bottom Ad [Post Page]

Kabar

Event

Bisnis

Memuat berita Bisnis...

Insight

Invest

Otomotif

Tech