Perpanjangan SIM Online Bisa Lewat Digital Korlantas Polri

Stapo Indonesia - Penulis
daftar webinar fundhub

 

Depok, Stapo.id - Kemudahan layanan publik kini semakin terintegrasi melalui platform digital, termasuk dalam urusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Layanan ini bertujuan memangkas birokrasi dan waktu tunggu, memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan tanpa harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara fisik.

Proses perpanjangan SIM secara online ini dapat dilakukan oleh seluruh pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, sebelum masa berlaku berakhir. Penting dicatat bahwa pemohon disarankan memulai proses setidaknya 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika SIM sudah hangus, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru dari awal. Inilah mengapa inisiatif perpanjangan daring ini sangat krusial bagi pengemudi untuk mempertahankan legalitas berkendara mereka dengan lebih efisien.

Untuk memastikan proses berjalan mulus, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting, termasuk foto e-KTP, foto SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes), dan hasil tes psikologi yang semuanya dapat diakses juga secara daring melalui layanan terintegrasi dalam aplikasi tersebut. Langkah awalnya adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan mendaftarkan diri, lalu memilih menu SIM dan opsi perpanjangan.

Salah satu tips penting agar permohonan tidak gagal adalah memastikan kualitas foto dokumen yang diunggah harus jelas, tidak buram, dan sesuai format yang diminta. Selain itu, alamat pengiriman fisik SIM yang baru harus terisi dengan benar. Setelah semua data terisi dan divalidasi sistem, pemohon akan diarahkan ke tahap pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai golongan. Pihak kepolisian akan memproses pencetakan dan mengirimkan fisik SIM baru langsung ke alamat yang terdaftar. Dengan panduan yang tepat, proses perpanjangan SIM secara digital ini menawarkan solusi yang efisien dan aman bagi para pengemudi di seluruh Indonesia.


FAQ:

1. Apa syarat utama perpanjangan SIM secara online?

Syarat utama meliputi foto e-KTP, foto SIM lama, surat keterangan kesehatan jasmani, dan hasil tes psikologi. Semua harus diunggah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

2. Kapan batas waktu ideal untuk mengajukan perpanjangan SIM?

Pemohon disarankan untuk mengajukan perpanjangan SIM setidaknya 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa untuk menghindari risiko SIM hangus, yang mewajibkan pembuatan SIM baru dari awal.

daftar webinar fundhub

Bottom Ad [Post Page]

Kabar

Event

Bisnis

Memuat berita Bisnis...

Insight

Invest

Otomotif

Tech