Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK: Antara Kepentingan Konsumen dan Bisnis Operator
Depok, Stapo.id - Aturan penghangusan kuota internet kembali menuai polemik setelah pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan bernomor 273/PUU-XXIII/2025 ini dilatarbelakangi kerugian nyata yang dialami konsumen yang menganggap kuota sebagai alat produksi utama, khususnya bagi pekerja transportasi daring dan pelaku usaha kuliner digital. Praktik kuota hangus dinilai merugikan hak konstitusional karena memaksa konsumen membeli paket baru meskipun sisa kuota masih banyak, menimbulkan ketidakpastian ekonomi.
## Kuota Hangus Hanya Masalah Administrasi
Menanggapi isu ini, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa sisa kuota yang hangus secara teknis tidak 'menghilang' atau digunakan kembali oleh operator, melainkan berhenti pada level pencatatan administrasi atau akuntansi. Alfons menegaskan bahwa kuota internet sejak awal adalah hak akses data yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Secara teknologi, fitur *rollover* (pengalihan sisa kuota) sangat mungkin diterapkan, namun praktik kuota hangus murni adalah kebijakan bisnis operator yang menetapkan batas masa aktif paket.
Alfons menekankan bahwa tuntutan proporsionalitas diperlukan. Negara, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, harus hadir untuk menata keseimbangan, memastikan aturan transparan dan adil tanpa mengorbankan keberlangsungan investasi jaringan operator di Indonesia yang memiliki kompleksitas geografis tinggi. Ia menilai, dibandingkan negara lain seperti Uni Eropa, perlindungan konsumen telekomunikasi di Indonesia masih relatif lemah karena kurangnya transparansi skema kuota yang terlalu variatif.
## Komitmen Transparansi Operator
Sementara itu, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), melalui Reski Damayanti, Chief Legal and Regulatory Officer, menyatakan komitmennya untuk patuh pada regulasi dan transparan. Reski menjelaskan bahwa IOH menyediakan beragam paket, termasuk yang memiliki skema akumulasi kuota. Penetapan masa aktif kuota, menurut Reski, bukan hanya bersifat komersial tetapi juga bagian dari upaya pengelolaan kapasitas jaringan secara efektif untuk menjaga keberlanjutan kualitas layanan.
Gugatan di MK diharapkan menjadi titik tengah yang adil. Alfons berharap putusan MK tidak ekstrem, yakni tidak hanya membela konsumen hingga membuat provider 'boncos', tetapi juga tidak membiarkan posisi konsumen terus tertekan. Penyederhanaan skema kuota dan peningkatan transparansi disebut sebagai langkah mendesak yang harus dilakukan regulator demi memperkuat posisi konsumen yang saat ini dinilai masih lemah.
FAQ:
1. Siapa yang menggugat aturan kuota internet hangus ke MK?
Pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang bekerja sebagai pengemudi transportasi daring dan pelaku usaha kuliner digital, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja.
2. Ke mana sebenarnya sisa kuota internet yang hangus?
Menurut pakar keamanan siber, kuota yang hangus tidak dimanfaatkan kembali oleh operator secara fisik, melainkan berhenti pada level pencatatan administrasi atau akuntansi karena batas waktu perjanjian layanan telah berakhir.
.jpg)