Lonjakan Besar! 8.160 Wajib Pajak Laporkan SPT Dini Lewat Coretax DJP
Depok, Stapo.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya lonjakan fantastis dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal tahun 2026. Tercatat sebanyak 8.160 Wajib Pajak (WP) telah menunaikan kewajiban lapor SPT Tahunan 2025 mereka melalui sistem Coretax hanya dalam periode tiga hari, yakni mulai 1 hingga 3 Januari 2026.
Angka ini menunjukkan peningkatan luar biasa lebih dari 20.000 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang kala itu hanya mencatat 39 pelaporan SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kenaikan signifikan ini didorong oleh perluasan penggunaan sistem Coretax di kalangan wajib pajak, ditambah dengan tumbuhnya kesadaran untuk melapor SPT lebih awal. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat.
Selama tiga hari pertama 2026, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, yang menyumbang 6.085 SPT. Diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan sebanyak 1.498 SPT, dan Wajib Pajak Badan dengan 577 SPT. Tren ini berbanding terbalik dengan tahun sebelumnya di mana WP Badan menjadi kelompok terbanyak yang lapor dini, mengindikasikan bahwa Coretax, yang dirancang untuk menyederhanakan administrasi dan mempercepat layanan, mulai dimanfaatkan secara masif oleh WP individual.
Peningkatan kesadaran pelaporan ini selaras dengan angka aktivasi sistem Coretax yang terus merangkak naik. Hingga 3 Januari 2026, lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan aktivasi atau login ke sistem inti administrasi perpajakan tersebut. Rosmauli menambahkan bahwa hal ini membuktikan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP terus mendorong aktivasi akun Coretax lebih awal guna menghindari kepadatan layanan menjelang batas akhir pelaporan.
FAQ:
1. Apa itu sistem Coretax yang digunakan oleh DJP?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform terpadu. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi layanan perpajakan bagi Wajib Pajak.
2. Apa alasan utama lonjakan drastis pelaporan SPT di awal Januari 2026?
Peningkatan signifikan ini disebabkan oleh dua faktor utama: perluasan penggunaan sistem Coretax oleh wajib pajak untuk pelaporan dini, serta tumbuhnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan lebih awal.
.jpg)