Diskon PPN Rumah 100% Diperpanjang hingga 2027: Beli Hunian Baru Makin Murah
Depok, Stapo.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan kebijakan penting yang akan memperpanjang stimulus sektor properti. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, Pemerintah menetapkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.
Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari skema insentif serupa sebelumnya, namun kini diperpanjang dengan masa berlaku yang lebih panjang, yakni dari 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Tujuan utama dari perpanjangan ini adalah memberikan stimulus lanjutan yang kuat bagi pasar properti nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat Indonesia (dan asing) yang ingin memperoleh hunian baru.
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100 persen, artinya pembeli properti baru tidak perlu menanggung PPN yang terutang. Fasilitas ini berlaku untuk properti (rumah tapak atau apartemen) dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, sesuai PMK, PPN yang ditanggung pemerintah 100 persen hanya dihitung dari bagian harga jual sampai dengan batas Rp2 miliar, memastikan subsidi tepat sasaran.
## Syarat Pemanfaatan Insentif
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Hunian yang dibeli wajib merupakan rumah atau apartemen baru, siap huni, dan belum pernah dipindahtangankan. Selain itu, unit properti harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar dalam aplikasi resmi Kementerian PUPR atau BP Tapera. Pembatasan ini diterapkan untuk menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan insentif.
Dari sisi pembeli, insentif ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan NIK atau NPWP, dan juga Warga Negara Asing (WNA) sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan hunian di Indonesia. Yang paling penting, fasilitas PPN DTP ini dibatasi hanya untuk perolehan satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun per satu orang pribadi, menjamin pemerataan kesempatan bagi masyarakat.
FAQ:
1. Kapan periode berlakunya perpanjangan insentif PPN DTP rumah?
Fasilitas PPN DTP 100% ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.
2. Siapa saja yang berhak memanfaatkan insentif PPN DTP ini?
Orang pribadi, baik WNI maupun WNA, yang membeli satu unit rumah tapak atau satuan rumah susun baru, siap huni, dan terdaftar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
