Penolakan Pembayaran Tunai Rupiah Diancam Pidana 1 Tahun Penjara & Denda Rp200 Juta
Depok, Stapo.id - Viralitas kasus penolakan pembayaran tunai oleh salah satu gerai roti ternama baru-baru ini kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi mata uang di Indonesia. Setiap entitas usaha atau individu yang menolak menerima mata uang Rupiah, khususnya dalam bentuk tunai, sebagai alat pembayaran sah di wilayah NKRI berpotensi menghadapi sanksi pidana berat, yakni kurungan penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Ketentuan tegas mengenai kewajiban menerima Rupiah ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 33 ayat 2 UU tersebut secara eksplisit melarang siapapun menolak menerima Rupiah yang diserahkan untuk tujuan pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali terdapat keraguan mengenai keaslian uang tersebut. Penolakan terhadap kewajiban penggunaan Rupiah ini bukan hanya melanggar etika bertransaksi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius yang diatur negara.
Pasal 21 UU Mata Uang mewajibkan penggunaan Rupiah untuk semua jenis transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban uang, dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di dalam negeri. Kewajiban ini berfungsi sebagai pilar kedaulatan ekonomi bangsa, dan Bank Indonesia (BI) telah berulang kali menegaskan bahwa Rupiah harus diterima sebagai alat pembayaran yang sah.
Kasus yang baru-baru ini mencuat adalah insiden di gerai Roti O, di mana seorang pegawai menolak pembayaran tunai dari seorang konsumen lanjut usia, dan hanya menerima pembayaran nontunai seperti QRIS. Meskipun tren transaksi digital semakin meningkat dan didukung BI, kebijakan internal yang sepenuhnya menolak uang tunai dapat melanggar UU Mata Uang dan dijerat sanksi pidana.
Kendati demikian, UU tersebut memberikan pengecualian terhadap kewajiban penggunaan Rupiah. Pengecualian ini berlaku untuk transaksi yang terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), transaksi perdagangan internasional, simpanan valuta asing di bank, dan penerimaan atau pemberian hibah dari/ke luar negeri. Di luar pengecualian tersebut, penolakan Rupiah tunai, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.
FAQ:
1. Apa dasar hukum yang mengatur kewajiban menerima Rupiah?
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
2. Berapa sanksi maksimal bagi pihak yang menolak pembayaran menggunakan Rupiah tunai?
Sanksi maksimalnya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
3. Apakah semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan Rupiah?
Ya, kecuali untuk transaksi tertentu seperti perdagangan internasional, penerimaan hibah luar negeri, atau transaksi yang berkaitan dengan APBN.
.jpg)