Komdigi Berantas Matel Digital: 8 Aplikasi Pelacak Kendaraan Diajukan Blokir
Depok, Stapo.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas terhadap praktik 'mata elang' (matel) di ranah digital. Komdigi telah mengajukan permohonan pemblokiran (delisting) kepada Google terhadap delapan aplikasi yang diduga kuat menjadi sarana penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk melindungi data pribadi masyarakat dari praktik ilegal penarikan kendaraan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengumumkan pada Sabtu (20/12/2025), bahwa dari delapan aplikasi yang diajukan, enam di antaranya saat ini telah diblokir atau tidak aktif, sementara dua aplikasi lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform. Aplikasi matel ini berfungsi sebagai alat bantu utama bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Mereka memproses data sensitif yang mencakup informasi debitur, detail kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.
Menurut Komdigi, aplikasi tersebut memungkinkan debt collector memindai nomor polisi secara real-time melalui basis data yang diduga berasal dari perusahaan leasing. Dengan data ini, mereka dapat melacak, mengintai, dan melakukan eksekusi penarikan kendaraan di lokasi-lokasi strategis dalam hitungan detik. Dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah inilah yang menjadi fokus utama penindakan Komdigi, mengingat viralnya isu kebocoran data pribadi di media sosial.
Proses penindakan ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Alexander Sabar menjelaskan bahwa tahapan penindakan meliputi pemeriksaan, analisis, dan rekomendasi pemutusan akses. Rekomendasi ini didasarkan pada surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI.
Komdigi berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan platform digital guna menjamin ruang digital yang aman. Upaya ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan berbagai aktivitas ilegal yang meresahkan di dunia maya.
FAQ:
1. Apa itu aplikasi mata elang digital?
Aplikasi mata elang digital adalah alat yang digunakan debt collector untuk melacak dan mengidentifikasi kendaraan bermasalah kredit secara real-time menggunakan basis data nasabah yang diduga ilegal.
2. Berapa aplikasi matel yang telah diajukan pemblokirannya oleh Komdigi?
Komdigi telah mengajukan pemblokiran terhadap delapan aplikasi mata elang kepada Google, di mana enam aplikasi sudah berhasil diblokir per 20 Desember 2025.
3. Dasar hukum apa yang digunakan Komdigi untuk memblokir aplikasi mata elang?
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, didukung rekomendasi dari OJK dan Kepolisian.
.jpg)