Kemenkeu Targetkan RUU Redenominasi Rampung 2027, Jamin Rupiah Makin Kredibel
Depok, Stapo.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara serius melanjutkan rencana jangka panjang untuk menyederhanakan mata uang nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi.
Langkah strategis ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang ditetapkan pada Oktober 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan RUU Redenominasi ini dapat diselesaikan pada tahun 2027, menjadikan agenda ini sebagai salah satu prioritas legislasi kementerian.
Urgensi utama dari pembentukan RUU ini, yang dikawal oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), adalah untuk mendorong efisiensi perekonomian nasional, menyederhanakan sistem keuangan, dan secara signifikan meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional. RUU ini dirancang untuk mencapai daya saing yang lebih baik bagi Indonesia.
Meskipun gagasan redenominasi ini sudah lama digulirkan sejak era Bank Indonesia pada tahun 2010, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini bukanlah sanering atau pemotongan nilai uang. Sebaliknya, redenominasi hanya akan menyederhanakan penyebutan nominal tanpa mengubah nilai tukar ataupun daya beli masyarakat.
Kemenkeu berharap kebijakan ini dapat menyederhanakan transaksi dan pencatatan pembukuan. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan ini secara bertahap, dengan sosialisasi luas kepada publik, pelaku usaha, dan lembaga keuangan. Kemenkeu menegaskan bahwa implementasi hanya akan dilakukan ketika kondisi ekonomi nasional berada dalam keadaan yang stabil, demi menghindari gejolak inflasi atau nilai tukar, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi.

