TOBA Prioritaskan Proyek Regional, Tegaskan Tidak Ikut Proyek Listrik Sampah Danantara
Depok, Stapo.id - PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) memastikan bahwa perseroan tidak akan terlibat dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Keputusan ini disampaikan oleh Direktur TBS Energi Utama, Juli Oktarina, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 28 Oktober 2025. Juli menjelaskan bahwa proyek Waste to Energy (WtE) yang dikelola oleh Danantara belum menjadi fokus utama perusahaan untuk saat ini. TOBA memilih untuk memprioritaskan proyek energi yang sudah berjalan dan yang sedang dikembangkan di wilayah regional, di luar proyek Danantara tersebut.
Penegasan posisi ini muncul di tengah rencana Danantara yang akan membuka lelang proyek PLTSa pada awal November 2025 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober lalu. Beleid ini menyempurnakan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang mengatur pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan.
Selain menegaskan absennya dari proyek PLTSa, Juli Oktarina juga membantah keterlibatan perusahaannya dalam penerbitan surat utang yang dikenal sebagai Patriot Bonds senilai Rp50 triliun. Patriot Bonds ini diketahui diluncurkan oleh Danantara sebagai skema pembiayaan untuk lebih dari 30 proyek Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PSEL) di berbagai wilayah Indonesia, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) konvensional dan memperkuat bauran energi terbarukan nasional.
Head of Corporate Strategy & Investor Relations TBS Energi Utama, Nafi Achmad Sentausa, menambahkan bahwa meskipun perusahaan sudah mengamati peluang bisnis pengelolaan sampah sejak 2018, langkah konkret baru diambil pada 2023 dengan ekspansi ke pasar Singapura.
 

