Post Page Advertisement [Top]

space iklan

Kejaksaan Tetapkan Nicko Widjaja, Mantan CEO BRI Ventures, Tersangka Korupsi Investasi TaniHub

Stapo Indonesia - Penulis


Depok, 4 September 2025 – Kejaksaan resmi menetapkan Nicko Widjaja, mantan CEO BRI Ventures periode 2019–2023, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi di startup agritech TaniHub yang kini telah tutup.

Selain Nicko, dua mantan eksekutif lain juga ditetapkan tersangka, yaitu WG (mantan Wakil Presiden Investasi BRI Ventures) dan AAH (mitra di Arise, perusahaan modal ventura tahap awal).


Dugaan Mal-Investasi US$5 Juta

Jaksa menduga Nicko Widjaja menyetujui secara tidak sah investasi senilai US$5 juta (sekitar Rp75 miliar) ke TaniHub. Sementara WG dan AAH disebut berperan dalam analisis investasi yang meloloskan kesepakatan tersebut.

BRI Ventures sendiri merupakan anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang fokus pada pendanaan perusahaan rintisan di berbagai sektor.


Penahanan dan Penyitaan Aset

Nicko Widjaja dan AAH kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan WG ditahan di Lapas Cipinang.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah:

  • Memeriksa lebih dari 50 saksi dan ahli,
  • Menyita sejumlah barang bukti elektronik,
  • Mengamankan empat aset tanah di wilayah Jabodetabek dan Bandung.


Penyelidikan Masih Berlanjut

Kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Pihak berwenang terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan dugaan mal-investasi di TaniHub.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal keuangan yang melibatkan investasi di sektor startup Indonesia, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan modal ventura milik BUMN.

Bottom Ad [Post Page]

Kabar

Bisnis

Insight

Invest

Saintek