UU Kripto AS Perkuat Dolar, Begini Dampaknya ke Rupiah
Depok, stapo.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani undang-undang pertama yang secara khusus mengatur aset kripto, terutama stablecoin, yaitu GENIUS Act, pada 18 Juli 2025. Undang-undang ini menetapkan stablecoin hanya boleh diterbitkan oleh lembaga yang memiliki cadangan 100 % dalam dolar AS atau surat berharga pemerintah AS, dengan persyaratan transparansi dan perlindungan konsumen ketat.
Chairman Indodax Oscar Darmawan menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi makro AS untuk memperkuat dominasi dolar sebagai mata uang cadangan global. “Permintaan dolar AS dapat meningkat melalui mekanisme stablecoin, sehingga dolar AS menguat. Maka, imbas terhadap mata uang negara berkembang seperti rupiah bisa saja terjadi,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (8/8/2025).
Namun, Oscar menekankan bahwa dampaknya terhadap rupiah tidak akan linier. Stabilitas rupiah tetap sangat tergantung pada faktor domestik seperti ketahanan neraca pembayaran, suku bunga dalam negeri, dan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI). Dengan manajemen risiko yang bijak dan koordinasi antar otoritas yang kuat, ia optimistis rupiah masih bisa stabil bahkan menguat ke depan.
Baca juga: Anak Haji Isam Masuki Bisnis KFC Indonesia Lewat Akuisisi 15% Saham
Rincian lebih lanjut tentang mekanisme cadangan stablecoin: GENIUS Act mewajibkan penerbit stablecoin menyampaikan cadangan bulanan dan tunduk pada aturan anti pencucian uang serta sanksi, sekaligus memberikan perlindungan konsumen jika penerbit mengalami kebangkrutan.
Sumber : https://www.majalahinspira.com/2025/08/uu-kripto-as-perkuat-dolar-begini.html