Resmi! Eks CEO eFishery Gibran Ditahan Bareskrim Polri
Depok, Stapo.id – Dunia startup agritech Indonesia diguncang kabar penahanan Gibran Huzaifah, mantan CEO dan pendiri eFishery. Pada 31 Juli 2025, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menahan Gibran bersama dua petinggi lainnya, yaitu Angga Hardian dan Andri Yadi, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi di perusahaan tersebut .
Kronologi kasus bermula dari penyelidikan internal yang dilakukan oleh eFishery dan firma penasihat FTI Consulting, setelah muncul tuduhan penggelembungan laporan keuangan dan pendapatan senilai Rp 9,75 triliun selama periode Januari–September 2024 . Bareskrim mencatat estimasi kerugian minimal mencapai Rp 15 miliar, meski angka ini diperkirakan akan terus bertambah melalui proses audit keuangan yang melibatkan PPATK .
Gibran, lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2007, mendirikan eFishery pada 2013 bersama Muhammad Ihsan dan Chrisna Aditya. Di bawah kepemimpinannya, startup agritech ini sukses mendapatkan pendanaan Seri D senilai US$200 juta (sekitar Rp 3 triliun), menjadikan perusahaan meraih status unicorn dengan valuasi lebih dari US$1 miliar .
Ketua Bareskrim, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditahan sejak 31 Juli setelah ditetapkan dalam penyidikan tindak pidana ekonomi khusus. Penahanan ini didasarkan atas laporan dari pihak perusahaan sendiri, menandakan kasus ini bermula dari internal eFishery .
Kasus ini mendapat sorotan kuat dari pengamat. Nailul Huda dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai penahanan Gibran semakin memperburuk ekosistem investasi startup Indonesia yang sudah mengalami tekanan sejak 2022 akibat kondisi global dan suku bunga tinggi. Ia menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting agar investor mulai menuntut transparansi dan tata kelola yang lebih baik dalam investasi startup .
Gibran dikenal sebagai sosok teknopreneur visioner—dari memulai usaha dengan menjual donat hingga membawa eFishery menjadi pionir dalam solusi otomatisasi pemberian pakan ikan (eFeeder) yang menjangkau ribuan petambak ikan dan udang di Indonesia. Namun kini, reputasi tersebut ternodai oleh tuduhan serius yang bisa menjerumuskan nama startup digdaya itu .
Kasus ini diperkirakan akan memicu efek domino pada model pendanaan startup nasional. Banyak pihak menilai pentingnya reformasi tata kelola dan pemberdayaan investor bukan hanya sebagai penyuntik dana, tetapi juga sebagai pengawas tanggung jawab bisnis jangka panjang. Bagi Gibran, penahanan ini menandai babak kelam bagi salah satu ikon startup Indonesia yang pernah dinilai sebagai kebanggaan nasional.